Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Sari Siregar melaporkan ST ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up dengan nomor polisi BM 8133 GD.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Sari Siregar tercatat sebagai pelapor, sedangkan ST sebagai terlapor.
Kuasa hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., mengatakan perkara itu bermula ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya diserahkan kepada ST berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Persoalan kemudian berkembang setelah kendaraan tersebut tidak kembali kepada Sari Siregar. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak pelapor, ST disebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, yang bersangkutan disebut mengakui telah menerima kendaraan dari Sari Siregar sekaligus menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan.
Namun, dalam perkembangannya, keberadaan kendaraan tersebut menjadi persoalan. Pihak pelapor memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Sementara itu, keberadaan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD hingga kini disebut belum diketahui oleh pelapor.
“Yang kami laporkan bukan semata-mata persoalan pembayaran angsuran. Fokus kami adalah bagaimana kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tersebut kemudian tidak kembali kepada klien kami,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.
Menurut Akhmat, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kendaraan itu diduga telah dialihkan kepada pihak lain dan sampai sekarang keberadaannya belum diketahui,” katanya.
Akhmat menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Menurut dia, seluruh fakta harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan.
“Kami berharap persoalan ini dapat dibuat terang, termasuk kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan itu dialihkan, serta siapa saja pihak yang kemudian menerima atau menguasainya,” ujarnya.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan keberadaan kendaraan tersebut saat ini,” sambung Akhmat.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor menyatakan siap memberikan dukungan terhadap proses hukum dengan menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan kepada penyidik. Di antaranya surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. Asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung,” kata Akhmat.
Menurutnya, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang persoalan kendaraan yang dilaporkan, termasuk mengenai proses penguasaan dan dugaan pengalihan kendaraan kepada pihak lain.
“Harapan kami adalah adanya kepastian hukum, terungkapnya seluruh rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut, serta diketahui keberadaan kendaraan yang hingga kini belum diketahui,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Sari Siregar Laporkan ST ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil












