Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Narkotika di Barong Tongkok

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sore di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang melintas di pinggir jalan Gang Pemakaman, simpang Pemandian Kampung Barong Tongkok, sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dashboard dan bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang merupakan istrinya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang pria berinisial HDP dan seorang perempuan berinisial RZ. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor total sekitar 0,3 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dompet, bungkus rokok, potongan tisu, serta kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Faeyza

Sumber Berita: Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat Ungkap Peredaran Narkotika di Barong Tongkok

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru