Global Expose TV Jakarta – Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi yang berlokasi di Jl. Raya Setu No 104 RT 005 RW 001, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga melanggar aturan dengan mendistribusikan gas di luar wilayah izin operasionalnya. Kejadian ini terungkap pada Senin, 11 Februari 2025.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, agen tersebut menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Jalan Taruna Negara RT 04 RW 02, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Kami hanya jualan, Pak. Saya ambil langsung dari agen di depan Kelurahan Setu,” ujar seorang pekerja pangkalan bernama Rosa, yang kedapatan sedang menurunkan gas LPG 3 Kg kepada pelanggan menggunakan motor beroda tiga di Kelurahan Jatirangon, Kota Bekasi.
Menurutnya, ia tidak mengetahui adanya larangan terkait rayon distribusi dan hanya berjualan demi mendapatkan keuntungan kecil. “Saya tidak tahu ada larangan itu. Saya cuma cari untung sedikit,” katanya.
Sementara itu, Minarti, perwakilan PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat di lokasi tersebut, mengakui bahwa izin operasional perusahaannya hanya mencakup wilayah Jakarta Timur dan mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran distribusi tersebut.
“Izin operasional kami hanya untuk wilayah Jakarta Timur, tetapi ada pangkalan yang menyalurkan LPG 3 Kg ke wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, tanpa sepengetahuan kami,” jelasnya.
Pihaknya berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap pangkalan nakal dan akan menegur pihak yang melakukan pelanggaran.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami akan lebih intens dalam mengawasi pangkalan dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ucapnya pada Rabu, 13 Februari 2025.
Di tempat terpisah, Aktivis Sosial Agus Marpaung menegaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg bersubsidi harus dilakukan sesuai izin operasional dan tidak boleh dilakukan di luar wilayah yang ditentukan.
“Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup berat.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan mafia LPG 3 Kg. Selain menindak pelaku, diperlukan evaluasi terhadap sistem distribusi agar subsidi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran,” tegasnya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Agus juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang ketat serta transparansi dalam distribusi LPG 3 Kg sebagai kunci utama mengatasi permasalahan ini.
“Dalam beberapa minggu terakhir, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG bersubsidi, bahkan harus rela mengantre dalam waktu lama hingga menimbulkan korban jiwa hanya demi mendapatkan gas 3 Kg tersebut,” Tutupnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satgas Migas dan Pertamina Diharapkan Tindak Tegas Agen Gas PT Amanah Saudara Mandiri yang Diduga Langgar Aturan Distribusi












