Global Expose TV Kabupaten Yahukimo — Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Yahukimo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan percobaan penembakan di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (30/4/2026) pagi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.40 WIT, saat seorang warga berinisial S (54) hendak membuka tempat usahanya. Ketika korban berada di depan rumah dan bersiap menggunakan sepeda motor, dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan melintas di lokasi, kemudian berbalik arah dan mendekati korban.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban.
“Tembakan tidak mengenai korban, namun mengakibatkan kerusakan pada bagian spidometer sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat gabungan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Selain itu, patroli dan penyisiran juga dilakukan di wilayah Kota Dekai guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut. Kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan material pada kendaraan milik korban. Saat ini, korban dan saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Yahukimo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk gangguan keamanan yang mengancam masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan kekerasan akan kami respons secara tegas dan terukur demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak panik dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan.
Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Penulis : Samsul bahri dan team
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Satgas Operasi Damai Cartenz Respons Cepat Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai












