Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MM alias U (28), warga Desa Belongkut, Kecamatan Marbau.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R. Situngkir, S.H. Petugas kemudian membawa pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram bruto.
Petugas juga mengamankan satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berkaitan dengan sabu dengan berat 1,40 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil dalam keadaan kosong.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat yang diduga digunakan sebagai bong atau alat hisap, satu buah mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia berwarna silver.
Dalam pemeriksaan awal, MM disebut memberikan keterangan kepada petugas mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan awal itu, barang tersebut disebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan Kori, yang disebut-sebut merupakan warga Desa Bulungihit.
Namun, keberadaan dan keterlibatan orang yang disebut dengan nama panggilan tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Informasi tersebut masih merupakan bagian dari keterangan awal dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pendalaman serta pembuktian oleh penyidik.
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara lebih jelas asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun status hukum serta keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan, pemeriksaan barang bukti, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemberitaan ini, istilah “terduga” digunakan karena proses hukum masih berjalan. Setiap orang yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau Seorang Pria Diamankan












