Global Exspose TV – Dalam rangka menunjukkan keseriusan dan dukungan terhadap terwujudnya Zero Narkoba di Kota Balikpapan khususnya dan wilayah Polda Kalimantan Timur pada umumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafrudin, SH, berdasarkan laporan yang masuk kepada petugas.
Laporan Polisi tercatat dengan Nomor: LP/–/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 22 November 2025. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga pidana mati.
Kejadian berlangsung di Jl. MT Haryono No. –, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di area parkiran Hotel As. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 16.20 WITA.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 paket sabu dengan berat brutto 21,27 gram
9 butir ekstasi dengan berat brutto 4,07 gram
1 timbangan digital
1 sendok takar plastik
13 plastik klip bening kosong
1 kotak berwarna hitam
1 amplop putih
1 kotak tisu berwarna hitam
1 plastik tisu bertuliskan “Montiss”
1 kunci kendaraan truk warna kuning nomor polisi KT 8445 KU
1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna navy
Terduga pelaku berinisial SY bin (Alm) S, warga negara Indonesia, laki-laki, usia 32 tahun, belum bekerja, berdomisili di Jl. Borobudur No. –, RT 0/–, Muara Rapak, Balikpapan Utara.
SY diketahui merupakan pengedar narkotika jenis sabu serta residivis kasus narkoba tahun 2019 yang bebas pada tahun 2023.
Kronologi Singkat :
Pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area Hotel As. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.20 WITA berhasil mengamankan seorang pria di parkiran hotel yang mengaku bernama SY.
Saat penggeledahan, petugas menemukan kunci truk KT 8445 KU yang terparkir di lokasi. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan:
Kotak hitam berisi 2 plastik klip sabu (total brutto 3,07 gram)
Sendok takar
Timbangan digital
13 plastik klip kosong
Amplop putih berisi sabu seberat 18,20 gram
Kotak tisu hitam
Plastik tisu bertuliskan “Montiss” berisi 2 plastik klip ekstasi (9 butir, brutto 4,07 gram)
1 unit HP Samsung Galaxy A15
Dalam interogasi singkat, SY mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama MU untuk diedarkan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa dengan tertangkapnya residivis kasus narkoba ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan puluhan orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya, dengan menghubungi Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan,” tegas Ipda Sangidun.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Satreskoba Polresta Balikpapan Gencarkan Pengungkapan Kasus Narkoba Jelang Akhir Tahun












