Global Expose TV Kabupaten PENAJAM PASER UTARA – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Waru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah kontrakan yang berada di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil memastikan keberadaan target.
Petugas kemudian bergerak melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial ES (47) tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan sesuai prosedur, polisi menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik pada saku belakang celana yang dikenakan ES.
Selain paket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Iptu Gede Wijaya.
Ia menegaskan, Polres PPU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Satresnarkoba Polres PPU akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan hanya di tingkat pengedar, tetapi hingga jaringan pemasoknya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Penajam Paser Utara juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ruang gerak para pelaku narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
Pengungkapan kasus di Kecamatan Waru ini menjadi bukti bahwa Polres Penajam Paser Utara terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.
Narkoba bukan sekadar tindak pidana, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. Polres PPU menegaskan: tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi peredaran narkotika.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Waru, 16 Paket Diamankan












