Sempat Buron Usai Tebas Korban, Pelaku Penganiayaan di Samarinda Ulu Dibekuk Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Samarinda – Aksi penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FR (25) diringkus jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah sempat melarikan diri usai menebas korban dengan parang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di kawasan Jalan Juanda I, tepatnya di sebuah guest house di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama seorang saksi berada di dalam kamar untuk merapikan barang. Tiba-tiba, pintu kamar diketuk oleh seseorang. Saat pintu dibuka, pelaku langsung menerobos masuk dan tanpa peringatan menghunus parang yang disembunyikan di pinggangnya, lalu mengayunkannya secara membabi buta ke arah korban.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek serius pada tangan kanan serta pergelangan tangan kiri. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, memicu keresahan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Rabu (09/04/2026) malam di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, FR telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap aksi kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami motif pelaku dalam melakukan aksi kekerasan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Samsul bahri

Editor : Korwil PROV Kaltim

Sumber Berita: Sempat Buron Usai Tebas Korban, Pelaku Penganiayaan di Samarinda Ulu Dibekuk Polisi

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru