Global Expose TV Kabupaten Bogor –
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jonggol kini berkembang menjadi bom waktu. Penahanan seorang sopir berinisial DC (33) justru membuka dugaan kuat adanya jaringan mafia solar yang dilindungi oknum kuat, membuat publik marah dan menuntut Polres Bogor bergerak ALL OUT.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Tipidter Polres Bogor, IPDA Randy Dwi, melalui pesan WhatsApp:
“Udah ditetapkan tersangka, pak. Masih proses untuk tahap 1 kejaksaan.”
Soal barang bukti? “Masih (di Polres), pak.”
Jawaban ini kemudian memicu ledakan spekulasi: Mengapa hanya sopir yang ditahan? Di mana otak jaringan? Siapa pemilik modal? Siapa penyedia barcode? Fakta-Fakta yang Menyengat dan Menggugah Kecurigaan Publik
DC ditangkap bersama barang bukti yang sama sekali tidak mencerminkan operasi orang kecil: Mobil Ford Everest yang bukan miliknya. 30 barcode pengisian BBM subsidi. Mesin pompa profesional. Uang operasional. STNK atas nama orang lain
Ini bukan aktivitas sopir biasa.
Ini modus operasi jaringan mafia.
Itu sebabnya publik kini terang-terangan mempertanyakan:
“Kenapa yang diseret baru sopirnya? Bos-bosnya ke mana? Siapa yang dilindungi?”
“Ada yang Tidak Beres! Mafia Solar Jangan Dilindungi!” Ketua KCBI, AM Sandi Bonardo, mengeluarkan pernyataan paling keras sejak kasus ini mencuat:
“Kami mencium ada perlindungan terhadap mafia solar. Jangan ada permainan di belakang! Negara dirampok, rakyat dirugikan, dan ujung-ujungnya sopir dijadikan tumbal. Ini tidak masuk akal!”
Ia menambahkan: “Kami akan kawal kasus ini sampai aktor utama ditangkap. Kalau Polres Bogor berani, sekarang waktunya buktikan!”
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, mengeluarkan pernyataan menohok:
“Usut tuntas sampai dalangnya. Jangan hanya sopir yang ditangkap.”
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa jaringan mafia solar masih bebas mengatur ritme bisnis haramnya.
Ada Jaringan Besar yang Beroperasi
Dari investigasi lapangan ditemukan pola kuat:
1. Mobil milik orang lain → Ada pemodal
2. Barcode banyak → Ada penyedia barcode ilegal
3. Alat pompa → Ada tempat penampungan
4. Penggunaan barcode MyPertamina → Ada manipulasi sistem
5. Sopir hanya eksekutor → Ada komando di atasnya
Tidak mungkin sopir sendirian. INI JARINGAN. BUKAN AKSI INDIVIDU.” Bos Besar HARUS Ditangkap. DC dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman: 6 tahun penjara. Denda Rp60 miliar
Namun menghukum sopir tanpa mengejar bos mafia hanya akan membuat jaringan ini bertumbuh dan makin ganas.
Polres Bogor wajib: 1. Periksa pemilik mobil Ford Everest
2. Tangkap pemilik barcode
3. Telusuri SPBU yang terlibat
4. Periksa pemodal di belakang DC
5. Bongkar jaringan penampung solar ilegal
6. Tunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli!
Jika tidak dilakukan, maka Polres Bogor berpotensi dianggap melindungi mafia solar, sebuah desakan yang sangat serius.
Kasus Jonggol bukan kasus kecil. Ini simpul jaringan mafia BBM nasional.
Penahanan DC hanyalah kulitnya.
Isi utamanya adalah bos mafia yang hingga kini belum tersentuh.
Dan publik kini bersuara lantang: “Polres Bogor, tunjukkan taringmu! Jangan biarkan mafia solar menertawakan hukum.”
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Solar Subsidi Dibegal Mafia! KCBI Tantang Polres Bogor Ungkap Otak Besar Jaringan, Jangan Main Mata












