SP2HP 2020 Sebut Terlapor Jadi Tersangka, Enam Tahun Kemudian Perkembangan Perkara Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/968/X/2019/SPKT/RES-LBH tanggal 31 Oktober 2019 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga enam tahun setelah laporan dibuat, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui secara jelas oleh pelapor berinisial SIS.

Pelapor SIS dan terlapor yang kemudian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NR diketahui sama-sama merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada awak media, Jumat (28/8/2026), pelapor bersama keluarganya menyampaikan secara singkat kronologi perkara tersebut.

Menurut keterangan pelapor, perkara tersebut bermula ketika NR meminjam sejumlah uang kepada SIS. Pelapor menyebut uang tersebut diberikan setelah NR meminta bantuan kepadanya melalui sambungan telepon.

Dalam keterangannya, pelapor mengatakan bahwa saat itu NR meminta tolong sambil menangis melalui telepon, sehingga pelapor merasa iba dan kemudian bersedia membantu.

Pelapor menyampaikan bahwa uang tersebut kemudian ditransfer sebanyak dua kali ke rekening NR. Menurut pihak pelapor, transaksi tersebut memiliki bukti transfer yang masih tersimpan dan siap ditunjukkan sebagai bagian dari bukti yang mereka miliki terkait perkara tersebut.

Pihak keluarga pelapor juga menyampaikan bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut telah disimpan dan menjadi bagian dari dokumen yang menurut mereka dapat mendukung laporan yang telah dibuat kepada pihak kepolisian.

Namun demikian, terkait substansi dan kekuatan pembuktian perkara tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Agustus 2020, pihak kepolisian menyebut bahwa terlapor berinisial NR telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam surat tersebut juga disebutkan rencana tindak lanjut penyidik berupa pemeriksaan terhadap NR sebagai tersangka serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Namun, setelah berlalu sekitar enam tahun sejak laporan polisi dibuat dan lebih dari lima tahun sejak SP2HP tersebut diterbitkan, pelapor mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai perkembangan terakhir perkara, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.

Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut status terakhir perkara, pemeriksaan terhadap tersangka, serta apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu memberikan jawaban singkat:

“Kami cek dulu ya.”Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengecekan terkait status dan perkembangan terakhir perkara dimaksud.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Polres Labuhanbatu maupun pihak NR untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau hak jawab terkait pemberitaan ini.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: SP2HP 2020 Sebut Terlapor Jadi Tersangka, Enam Tahun Kemudian Perkembangan Perkara Dipertanyakan

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru