Global Expose TV kota Bekadi – Keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dalam kasus dugaan pencabulan di Kota Bekasi menuai kontroversi. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan terduga sebagai tersangka, namun proses hukum akhirnya dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, menegaskan bahwa keputusan SP3 merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan dari kejaksaan.
Alasan Penghentian Penyidikan: Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, penghentian penyidikan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan singkat kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025.
Kompol Binsar menyatakan bahwa penyidik telah menangani perkara ini sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan mengikuti arahan dari JPU,” ujarnya.
Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim telah melakukan berbagai langkah penyidikan, antara lain:
Menerima laporan korban: Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Memeriksa korban, saksi, dan terlapor, Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
Kronologi Kasus: Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA asal Afrika Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan WNA tersebut sebagai tersangka.
Namun, setelah berkas perkara diajukan ke Kejari Kota Bekasi, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik. Jika dalam proses tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang cukup, maka sesuai hukum yang berlaku, penyidikan dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini pun menuai sorotan, terutama dari aktivis hukum dan media yang mempertanyakan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Klarifikasi Kejari Kota Bekasi; Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025.
Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan keputusan SP3, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
“Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,” ujarnya.
Imran juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat SP3 bukan merupakan produk hukum dari kejaksaan.
“Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar wartawan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi kantor Kejari Kota Bekasi.
Reaksi Publik dan Isu Transparansi Hukum
Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang dapat diadili.
Isu transparansi hukum pun kembali mencuat. Publik berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar keputusan ini. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Masyarakat dan media diharapkan terus mengawal kasus-kasus serupa guna memastikan bahwa setiap keputusan hukum diambil dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Penulis : Wiwi.W
Editor : Sukadi
Sumber Berita: SP3 Tersangka WNA Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi: Transparansi Proses Hukum Dipertanyakan












