Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara — Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengamankan seorang pria berinisial MF alias Nanak (27), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit egrek milik warga di Dusun Telaga Suka, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

MF diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah diamankan, MF bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Meski kasus ini telah berlangsung beberapa bulan, personel tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, saksi Indra Syahputra hendak berangkat bekerja memanen kelapa sawit. Namun, saksi mendapati sebuah egrek bergagang besi fiber sepanjang sekitar 12 meter yang sebelumnya berada di belakang rumah telah hilang.
Egrek tersebut diketahui milik Andi Setiawan (45), warga Dusun Telaga Suka. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat pada 23 Juni 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MF alias Nanak. Polisi selanjutnya melakukan upaya pencarian hingga akhirnya MF berhasil diamankan pada Kamis malam.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit egrek bergagang besi fiber dengan panjang sekitar 12 meter yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
AKP Muhammad Ilham Lubis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga setiap kasus dapat segera ditangani,” katanya.
Saat ini, MF alias Nanak telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Status MF dalam perkara ini masih sebagai orang yang diduga terlibat dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tiga Bulan Dalam Pelarian, Pria Diduga Terlibat Pencurian Egrek Diamankan Polisi di Labusel












