Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sumatera utara, menjadi perhatian korban dan keluarganya. Pasalnya, hingga tiga bulan setelah laporan dibuat, belum ada pihak yang ditahan dalam perkara tersebut.
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Nawawi mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Nawawi telah membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Saat ditemui pada Rabu (26/8/2026), Nawawi berharap penyidik Polres Labuhanbatu segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkannya. Ia mengaku akibat luka yang dialaminya tidak dapat bekerja selama sekitar satu bulan sehingga berdampak terhadap kondisi ekonominya.
“Tolonglah Pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat kejadian ini. Kami hanya bekerja sebagai buruh. Akibat penganiayaan yang saya alami, sekitar satu bulan saya tidak bisa bekerja. Sementara pihak yang kami laporkan sampai sekarang belum ditahan,” ujar Nawawi.
Tidak berhenti pada kasus yang dialami Nawawi, berdasarkan keterangan korban dan saksi yang diterima media, dugaan tindak kekerasan kembali terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 terhadap seorang pekerja bernama Muhammad Ilham. Korban disebut mengalami luka serius setelah diduga dianiaya secara bersama-sama dan mengalami luka akibat senjata tajam sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Muhammad Ilham kemudian membuat laporan polisi di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026. Kepada media, korban dan saksi menyebut mengenali sedikitnya empat orang yang diduga terlibat, sementara pihak lainnya belum diketahui identitasnya.
Selain dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham, saksi juga menyampaikan adanya dugaan pembakaran barak karyawan dan kantor di lokasi tersebut. Peristiwa pembakaran itu telah dilaporkan kepada Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Para korban juga menyampaikan bahwa terdapat riwayat kejadian lain yang mereka kaitkan dengan sejumlah orang yang disebut dalam perkara tersebut. Salah satunya, menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pernah terjadi dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan bermarga Zega yang kemudian diproses secara hukum. Terdapat pula keterangan mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam yang menurut sumber telah dilaporkan dan diproses hukum. Namun, informasi mengenai perkara-perkara tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh media dari pihak korban, kedua laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh informasi resmi mengenai adanya penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan serta langkah hukum yang telah dilakukan penyidik. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.
Korban berharap Polres Labuhanbatu segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para korban juga menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, pihak tersebut dapat diproses sesuai hukum, sementara setiap orang yang belum dinyatakan bersalah tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan saksi serta dokumen laporan polisi yang disebutkan dalam pemberitaan. Media masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tiga Bulan Kasus Penganiayaan di Kualuh Hilir Belum Ada Penahanan, Korban Minta Polres Labuhanbatu Tegas












