Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Pada 7 juli 2026, Penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan Manarsar Sitorus di Polres Labuhanbatu terus menunjukkan perkembangan. Setelah sebelumnya penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/1275/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 30 Juni 2026, proses penyelidikan kini berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/902/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kantor Pemasaran Buah PT HSJ (Hari Sawit Jaya), Dusun Sidomulyo I, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam SP2HP yang diterima pelapor, Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga telah menunjuk Brigpol Obta B. Ginting, SH sebagai Penyidik Pembantu untuk menangani perkara tersebut.
Perkembangan terbaru, tiga orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan seluruh proses pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Ardi, SH., MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu atas pelayanan dan profesionalisme penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Hari ini kami telah menghadirkan tiga orang saksi dan seluruhnya telah selesai diperiksa oleh penyidik. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Labuhanbatu atas pelayanan yang diberikan dalam penanganan perkara ini,” ujar Bambang Ardi.
Menurutnya, ketiga saksi yang telah diperiksa merupakan saksi yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar secara langsung saat peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi.
“Keterangan para saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena mereka mendengar dan melihat langsung kejadian tersebut. Oleh sebab itu, kami berharap penyidik dapat segera menyimpulkan hasil penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Bambang Ardi berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Kami berharap setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinilai mencukupi, penyidik dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya, apabila syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami juga berharap dilakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin kepastian hukum, kelancaran proses penyidikan, serta mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Bambang.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Labuhanbatu masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Dengan telah diperiksanya tiga orang saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa yang dilaporkan, diharapkan proses penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui tahapan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tiga Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Desak Polres Labuhanbatu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengeroyokan di PT HSJ ke Tahap Penyidikan












