Global Expose TV Kabupaten Pandeglang,Banten – 28 Januari 2025, Tim Jurnal KUHP bersama Grib Jaya Banten Selatan berencana menggugat keluarga Pipit secara hukum atas dugaan penelantaran anak. Kasus ini bermula dari kepergian Pipit dari rumah orang tuanya, JR, di Kampung Kalang Anyar, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten, dengan membawa dua anaknya.
Pipit diduga meninggalkan seorang anak perempuan berusia tiga tahun beserta sebuah sepeda motor merek Mio di salah satu rumah keluarganya. Namun, hingga kini, pihak keluarga Pipit enggan menyerahkan motor tersebut kepada Suherman, yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan telah berulang kali memintanya.
Tim kuasa hukum Suherman menilai keluarga Pipit menyembunyikan informasi penting, terutama terkait keberadaan Pipit. Saat ditanya, keluarga justru bungkam dan mengaku tidak mengetahui keberadaannya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa keluarga Pipit ikut serta dalam dugaan penelantaran anak di bawah umur.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah viral di berbagai media online. Pada 4 Maret 2025, muncul nomor baru yang mengatasnamakan seseorang bernama Bayu, menghubungi M. Sutisna dan mengaku bahwa Pipit berada di Bandung. Namun, hingga kini, pihak tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan Pipit.
M. Sutisna menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penegak hukum untuk menangani kasus ini dengan serius. Ia juga meyakini bahwa aparat kepolisian akan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap keadilan ditegakkan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar nya.
(Edi Junaedi / M. Sutisna)
Penulis : Edi Junaedi / M. Tisna
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tim Jurnal KUHP Bersama Grib Jaya Banten Selatan Akan Gugat Keluarga Pipit atas Dugaan Penelantaran Anak












