
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan,
Satuan Satresnarkoba Polres Kabupaten labuhanbatu selatan, Tangkap Pelaku Dugaan Narkoba di desa Sisumut kotapinang.
Polres Labuhanbatu Selatan, yang dipimpin Kapolres AKBP Catur Sungkowo SH.MH menngungkap jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan malalui Satresnarkoba mengamankan 1 orang laki-laki berinisial EHA (lk/46 tahun) didusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.
Laki-laki tersebut diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.
“EHA ditangkap bersama barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 60 gram, 1 unit handphone Readme warna hitam, 1 pipet sekop, uang hasil penjualan Rp.430.000 dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap EHA saat dilokasi, dia mengaku narkotika jenis
sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial KR”.sebut Kapolres labusel AKBP Catur Sungkowo SH.MH melalui Kasatreskoba AKP.E.R.Ginting SH.MH diruang kerjanya , Senin (17/07/2023).
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan dilapangan, KR tidak ditemukan dan kita jadikan DPO.
Terhadap pelaku EHA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsiders pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal hukuman seumur hidup”.terang AKP.E..Ginting SH.MH
Salah satu lembaga pegiat. Anti narkoba mengapresiasi kegiatan penangkapan terhadap warga pengguna narkoba oleh pihak polres labusel
Kapolres labusel AKBP Catur Sungkowo ketika bin cang bintang di ruang kerjanya Senin 17 juli 2023 menjelaskan pihak kita tidak ada ampun bagi pelaku narkoba jadi saya Minta pada rekan media setiap ada penangkapan narkoba kita tidak harus langsung exspos pihak kita setelah melakukan penangkapan maka akan mencari pengembangan jadi rekan media harus sabar 6 hari setelah ditangkap baru kita exspos sebap kalau kita tidak hati hati pembebasan nanti ketika kita limpahan ke jaksa bisa saja kembali kata kapolres (Mirwan hasibuan)











