Global Expose TV Palembang, 5 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan DPO kasus tindak pidana korupsi atas nama Leksi Yandi, SP bin Kusnadi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Leksi Yandi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada tahun anggaran 2022. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 734.778.813.
Leksi Yandi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Leksi Yandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 734.778.813. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Leksi Yandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun enam bulan sejak Agustus 2023 atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Setelah mengetahui keberadaan terpidana, tim gabungan langsung melakukan penangkapan saat Leksi Yandi sedang mengisi bahan bakar. Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan, dan ia kemudian dibawa ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan.
Hari ini, Rabu, 5 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam mengamankan DPO tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Leksi Yandi












