Global Expose TV Bekasi – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan fitnah dan perekaman ilegal terhadap seorang anak berinisial Y (12) di area pasar. Orang tua korban kini resmi menggandeng Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum, termasuk aspek pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dugaan Fitnah Berawal dari Tuduhan Sepihak, Kasus bermula ketika Y pergi ke kamar mandi umum pasar untuk buang air besar. Namun tiba-tiba seorang wanita menuduhnya mengintip dari dalam bilik. Y membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia hanya menggantungkan celananya di pembatas.
Menurut orang tuanya, saat Y keluar dari bilik, wanita tersebut justru merekam dirinya dengan video, memaksanya mengeluarkan ponsel (padahal Y tidak memiliki ponsel), lalu membawa Y ke kantor keamanan pasar. Tindakan itu disebut keluarga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Video Diduga Disebar, Anak Trauma dan Enggan Sekolah, “Setelah kejadian, orang tua Y mendapat kabar bahwa foto dan video rekaman tersebut telah beredar ke beberapa pihak. Informasi sepihak bahkan sempat sampai ke pihak sekolah, meski wali kelas kemudian menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima video dan hanya mendapatkan foto dari salah satu anggota keluarga.
Insiden itu berdampak berat pada kondisi psikologis Y. Sang anak menangis, mengurung diri, dan menolak berangkat sekolah karena merasa dipermalukan serta dicap melakukan perbuatan yang tidak ia lakukan.
Firma Hukum KCBI Turun Tangan: Dugaan Pelanggaran Serius terhadap Anak
Melihat dampak yang ditimbulkan serta tindakan sepihak dari pihak yang menuduh, orang tua Y secara resmi menunjuk Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia sebagai kuasa pendamping hukum.
Pihak firma hukum kcbi menyatakan bahwa setidaknya terdapat beberapa unsur hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Pencemaran nama baik. Perbuatan tidak menyenangkan. Perekaman tanpa izin terhadap anak yang dilindungi UU. Dugaan intimidasi dan pemaksaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak No. 35/2014
Firma hukum kcbi menegaskan bahwa anak adalah kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan maksimal, bukan justru disudutkan atau dipermalukan tanpa bukti yang kuat.
Orang tua korban mengaku telah beberapa kali mengajak penyelesaian secara kekeluargaan, namun pihak yang menuduh tidak menunjukkan itikad baik dan berkali-kali tidak hadir saat dihubungi untuk mediasi. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Y tidak memiliki dasar kuat.
Dengan ditunjuknya pendamping hukum, keluarga kini bersiap menempuh jalur hukum dan melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan:
Perekaman tanpa izin,
Penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur,
Tuduhan sepihak tanpa bukti,
dan tindakan intimidatif lainnya.
Firma hukum kcbi menyatakan akan mengawal proses ini hingga selesai untuk memulihkan nama baik anak dan menegakkan keadilan.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Tindakan Sepihak di Pasar Terancam Berujung Pidana: Firma Hukum Bergerak Atas Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik Anak












