Global Expoae TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatrra Utara – Sebuah unggahan yang beredar di akun Facebook “Alur Pesisir Labuhanbatu” menjadi perhatian publik setelah memuat poster berisi seruan masyarakat kepada aparat kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam unggahan tersebut, pengelola akun menyampaikan adanya keresahan masyarakat yang mengkhawatirkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Poster tersebut juga berisi harapan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Unggahan di media sosial tersebut dapat dipandang sebagai indikasi adanya aspirasi atau keresahan masyarakat yang patut mendapat perhatian. Namun demikian, informasi yang termuat dalam unggahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, sehingga kebenarannya tetap memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat fakta hukum yang diperoleh melalui proses hukum yang berlaku.
Peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai perannya, antara lain:
Pasal 114 bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
Pasal 112 bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I.
Pasal 127 bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Bilah Hilir dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu terkait informasi yang beredar dalam unggahan tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Unggahan Media Sosial Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Desa Sei Kasih Jadi Sorotan, Masyarakat Harapkan Tindakan Aparat












