Global Exspose TV Kota Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan dalam keterangan resminya.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi dan aduan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa tindak pidana narkotika tersebut terjadi di Jl. Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, tepatnya di pinggir jalan, pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial:
RA bin AS,
Warga Negara Indonesia,
Jenis kelamin: Laki-laki,
Usia: 23 tahun,
Pekerjaan: Karyawan swasta,
Alamat: Long Ikis RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
AKP Safarudin, S.H. menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan memperoleh informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim kemudian mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan, petugas menemukan 7 paket sabu yang disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjang warna cokelat yang dikenakan terduga pelaku. Dalam interogasi di tempat, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di daerah Kampung Baru dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika, baik yang melibatkan masyarakat umum maupun oknum anggota Polri, silakan segera melapor melalui Call Center 110, layanan ini gratis, cepat ditindaklanjuti, dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Selama proses penangkapan hingga pemberkasan perkara, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ungkap Peredaran Narkotika, Polresta Balikpapan Amankan 7 Paket Sabu












