Global Expose TV Depok – Pemerintah kota Depok melalui Dinas PUPR membuat kegiatan lanjutan peningkatan jalan Gran Depok City untuk memperlancar arus lalu lintas melalui sub Binamarga, adapun kegitan tersebut dari hasil pajak rakyat yang selama ini pungut oleh pemerintah
Peningkatan jalan sekaligus pemasangan pancang turap jalan Boulevard Gran Depok City atau yang sering dikatakan kota kembang Depok, Kelurahan Baktijaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa Barat.

PT ARKEA WIRASTYA UTMA, sebagai pelaksana proyek, sekaligus yang bertanggujawab, untuk peningkatan jalan dan pemasangan pancang jalan Bolevard Grand Depok City, konsultan pengawas, PT METRIK ARSIPAN INDONESIA kedua PT tersebut telah dipercaya oleh Dinas PUPR
Proyek senilai 15,963,340,000 Miliar rupiah anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah (APBD) kota Depok, Tahun anggaran 2023, dengan tenggang waktu 120 kalender 18/12/2023 masa akhir pekerjaan “namun molor dari waktu yang ditentukan
Dalam pantauan awak media, “diduga terjadi penyimpangan, adanya penggunaan gas LPG yang bersubsidi alias gas 3kg, tertangkap kamera awak media, “padahal gas tersebut, seharusnya di gunakan oleh warga masyarakat yang kurang mampu.

Dalam keputusan mentri ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM./M./2023, ini daftar yang boleh menggunakan gas LPG 3kg, salah satunya, rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelyan sasaran dan pentani sasaran, “Padahal gas LPG 3kg tidak boleh diperuntukan untuk jasa las, “tapi itu terjadi di proyek pemasangan pancang turap jalan Boulevard Grand Depok City
Begitu juga saat melakukan pengecoran dimalam hari tidak menggunakan lampu penerangan, kenapa itu bisa terjadi, “apamungkin karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas pemberi pekerjaan dan konsultan pengawas, yang telah dipercaya oleh dinas PUPR kota Depok terhadap pihak pelaksana, “sehingga itu semua bisa terjadi .
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Proyek PUPR Depok Jawa Barat












