Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang digelar pada Jumat (28/2/2025), berlangsung dalam suasana tegang. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa tahun 2024, terutama terkait program yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Musyawarah yang bertajuk Expose Rencana Kegiatan APBDes Tahun 2025 ini dihadiri oleh Camat Ciwaringin Dedi Samanhudi, S.E., M.Si., beserta jajaran kecamatan, termasuk Kasipem, Kasitrantib, serta Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin. Acara yang digelar di Balai Desa Galagamba pukul 13.30 WIB itu diwarnai desakan dari warga agar pemerintah desa lebih terbuka dalam mengelola anggaran.
Warga Minta Transparansi Sesuai Undang-Undang Desa,: Dalam forum tersebut, warga menilai bahwa banyak program yang diajukan pemerintah desa lebih berorientasi pada kegiatan non-fisik dan kurang jelas dalam pertanggungjawaban anggarannya. Sekretaris BPD Galagamba, Solichin, bahkan mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa, apalagi masyarakat umum.
“Kami ingin tahu berapa jumlah dana yang dikelola dan apa saja yang telah dikerjakan sepanjang tahun 2024. Transparansi adalah hak masyarakat sesuai dengan regulasi Kemendagri,” ujar salah satu warga, Mas Iyak.
Warga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mempublikasikan informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat. Jika terdapat dugaan penyimpangan, pejabat desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman pidana bagi aparat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana publik.
Desakan Pemasangan Papan Informasi Anggaran
Ketegangan terjadi dalam forum ketika warga mendesak pemerintah desa untuk segera memasang papan informasi terkait realisasi anggaran tahun 2024.
“Jika papan informasi tidak segera dipasang, patut diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ini langkah kontrol sosial untuk mencegah potensi korupsi,” tegas Mas Iyak.
Ia menekankan bahwa desakan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kuwu Galagamba Bantah Tuduhan, Bumdes Kelola Rp90 Juta
Menanggapi tuntutan warga, Kuwu Galagamba, Suwandi Hartono, membantah tuduhan kurangnya transparansi. Ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran desa tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mencakup program lain yang telah disesuaikan dengan regulasi.
Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Galagamba, Hendri Suwono, yang juga adik kandung Kuwu, mengungkapkan bahwa Bumdes mengelola dana sebesar Rp90 juta untuk menyewa lima hektare sawah bengkok.
“Biaya sewa per hektare Rp16 juta, sehingga totalnya Rp80 juta. Sisanya Rp10 juta digunakan untuk kebutuhan pertanian, seperti bibit, pupuk, dan tenaga kerja,” jelas Hendri.
Camat Ciwaringin dan Pendamping Desa Ingatkan Kewajiban Publikasi Anggaran
Camat Ciwaringin, Dedi Samanhudi, menegaskan bahwa pemerintah desa wajib memasang papan informasi anggaran sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Sofyan Ahlaf, Pendamping Desa Kecamatan Ciwaringin.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 27, pemerintah desa harus mempublikasikan APBDes dan realisasi anggaran kepada masyarakat.
“Saya berharap Desa Galagamba segera memasang papan informasi APBDes 2024 dan rencana anggaran 2025. Selain itu, Bumdes yang akan mengelola 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, sekitar Rp200 juta lebih, harus mengikuti regulasi Kemendesa Nomor 3 Tahun 2025,” ujar Sofyan Ahlaf.
Masyarakat Didorong Melapor Jika Ada Dugaan Penyimpangan
Musyawarah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Diharapkan, pemerintah desa dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran guna menghindari polemik serta menjaga kepercayaan publik.
Jika dalam perjalanan ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum. Undang-Undang Tipikor mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Dengan adanya pengawasan ketat dari masyarakat, diharapkan pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga Desa Galagamba.
Penulis : Sutari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Warga Desa Galagamba Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Camat Minta Pemerintah Desa Publikasikan Anggaran












