Global Expose TV Jakarta — Bara konflik agraria di tubuh PT Gersindo Minang Plantation kembali menyala dan kini merembet hingga ke nama besar Wilmar International Limited. Perusahaan raksasa sawit yang biasa tampil dengan jargon ramah lingkungan itu, kali ini menerima sorotan tajam setelah Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melayangkan somasi resmi pada 26 Januari 2026.
Somasi itu dikirim atas kuasa Ninik Mamak Masyarakat Adat Lingkuang Aua,
Sumatera Barat, yang menilai penyelesaian persoalan tanah ulayat dan lahan plasma seluas ±600 hektare bak jalan di tempat. Somasi sebelumnya sudah dilayangkan ke PT Gersindo Minang Plantation, tetapi balasan resmi tak kunjung muncul. Yang ada hanya janji akan “diteruskan ke bagian legal”—janji yang menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.
KCBI dalam surat somasinya menyentil bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis perkebunan. “Ini menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi,” tegas KCBI.
Firma hukum itu memaparkan dasar hukum lengkap—dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA 1960, UU Perkebunan, hingga Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang dengan terang menyatakan bahwa tanah adat bukan tanah negara. Dengan kata lain, status tanah ulayat tidak bisa dianggap sepele atau diperlakukan dengan standar teknis internal perusahaan.
Di titik inilah nama Wilmar terseret.
Bukan tanpa alasan. KCBI mengingatkan bahwa Wilmar memiliki posisi sebagai entitas yang memiliki keterkaitan korporasi dan pengendalian usaha atas PT Gersindo Minang Plantation. Karena itu, kata KCBI, tanggung jawab Wilmar bukan hanya perkara bisnis, tetapi juga menyangkut tata kelola, kepatuhan hukum, hingga komitmen ESG dan CSR yang selama ini sering ditampilkan ke publik internasional.
KCBI juga menegaskan bahwa notulen rapat—yang acap dijadikan pegangan perusahaan—tidak bisa disamakan dengan kesepakatan hukum atau adat. Untuk tanah ulayat, mekanisme yang sah tetap melalui musyawarah adat, persetujuan Ninik Mamak, serta keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Melalui somasi panas itu, KCBI meminta Wilmar untuk:
Memberikan klarifikasi resmi dan tertulis terkait status tanah ulayat dan lahan plasma ±600 hektare;
Menjelaskan posisi hukum dan tanggung jawab korporasi atas kebijakan PT Gersindo Minang Plantation;
Menyatakan komitmen terbuka untuk menyelesaikan sengketa melalui proses adat dan hukum yang sah, melibatkan Datuk dan lembaga adat berwenang.
KCBI berharap somasi ini menjadi pintu dialog terbuka, bukan justru jalan menuju konfrontasi hukum. Namun mereka tetap menegaskan batas waktu: 7 hari kalender. Bila tak ada jawaban resmi, KCBI menyatakan siap mengambil langkah lanjut, mulai dari jalur administratif, perdata, hingga pengaduan ke instansi pemerintah terkait.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi Wilmar—apakah komitmen terhadap hak masyarakat adat benar-benar dijalankan, atau sebatas slogan manis dalam laporan tahunan.
Untuk saat ini, bola panas berada di tangan Wilmar.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Wilmar Disomasi: Rantai Korporasi Mulai Panas, Tanah Ulayat 600 Hektare Masih “Tersangkut” di PT Gersindo Minang Plantation












