Global Expose TV Kabupaten Bogor Jawa Barat – Update Cerita Indonesia, Batalyon Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Yonpom Puspomad) Jonggol mengamankan empat kendaraan yang mengangkut tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, Senin sore (2/12/2024). Kendaraan tersebut terdiri atas tiga unit mobil pikap hitam dan satu unit mobil boks putih, membawa ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Gas tersebut diduga berasal dari agen elpiji PT Sinar Langit Tengah dan Pangkalan Feronika.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kirab Eks Garuda, Desa Dayeuh, dan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gas elpiji tersebut disinyalir terkait dengan aktivitas pengoplosan ilegal untuk diedarkan ke masyarakat.
Sopir: Mengaku Hanya Disuruh Bos
Anwar Manurung, sopir pikap PT Sinar Langit Tengah, yang beralamat di Jalan Raya Pulo Gebang No. 17, RT 03/04, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengaku bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya untuk mengantar tabung gas berisi ke lokasi di Kirab dan membawa kembali tabung kosong ke Jakarta.
“Iya, barang dari Cakung, dan saya disuruh bos kirim yang isi dan ambil yang kosong dari Kirab,” ujarnya saat ditemui di Markas Yonpom Puspomad Jonggol.
Anwar juga menyebutkan bahwa delapan orang lainnya telah diamankan oleh Yonpom Puspomad saat sedang mengangkut gas elpiji di wilayah hukum Polres Bogor. “Iya pak, ditangkap 8 orang saat sedang mengangkut gas elpiji,” katanya.
Penjelasan Yonpomad: Proses Hukum Dilanjutkan ke Polres Bogor
Lettu CPM Bagas Gumilang, mewakili Komandan Yonpomad, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Yonpomad Anoraga untuk memberantas mafia gas subsidi.
“Empat kendaraan yang membawa tabung gas ini kita amankan di jalan dan kemudian digiring ke lokasi pengoplosan di Kirab Cileungsi. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Respons Agen PT Sinar Langit Tengah
Ketika dikonfirmasi, pihak agen PT Sinar Langit Tengah melalui seorang pekerjanya, Juel, menyampaikan bahwa Steanly, pimpinan agen tersebut, sedang tidak dapat ditemui. “Pak Steanly sedang sibuk mengurus orang tuanya, jadi tidak bisa dijadwalkan untuk bertemu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum
Mengutip laman Kementerian ESDM, tindakan pengoplosan gas elpiji dapat dikenakan pasal berlapis. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, setiap penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg kepada pihak industri atau pengoplos merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan langsung dengan pangkalan LPG terkait.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani secara tegas oleh pihak berwenang untuk mencegah keresahan masyarakat dan melindungi hak konsumen gas subsidi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Yonpomad Puspomad Jonggol Amankan Mobil Pembawa Tabung Gas Diduga untuk Oplosan di Cileungsi Bogor












