Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara-Pasca pemberian sanksi oleh Pertamina atau skorsing penyaluran biosolar selama sebulan terhitung sejak 4 April 2024 kepada SPBU yang melakukan kesalahan lantaran telah melayani pengetap untuk membeli solar tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat.

Baik dari Komunitas sopir truk maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan angkutan lain terkait sanksi yang diberikan pihak Pertamina kepada SPBU sangat dirasakan dampaknya oleh para sopir, karena kesulitan mendapatkan BBM untuk beroperasi sehingga berakibat menurunnya pendapatan mereka.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nipah-nipah Penajam Paser Utara kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat. Pemberitahuan ini disampaikan Pj.Bupati PPU Makmur Marbun kepada masyarakat baik itu dari Komunitas sopir truk dan Organisasi angkutan darat (Organda) PPU didepan kantor Bupati, pada Senin (15/05/2024).

Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada setkab PPU serta pejabat terkait lainnya, Pj Bupati Makmur Marbun berdiskusi dengan pihak Pertamina, perwakilan SPBU Nipah-nipah yang hasilnya PT. Pertamina Patra Niaga berkeputusan mencabut sanksi tersebut.

Pj Bupati menyampaikan bahwa sanksi yang di berikan ke SPBU itu sedianya berjalan selama 30 hari. namun sebagai kepala daerah punya deskresi untuk menyampaikan keluhan masyarakat, karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak selanjutnya.
“Saya minta kepada General Manger (GM) Pertamina dari daerah hingga ke pusat mempertimbangkan kondisi yang ada didaerah seperti Kabupaten PPU, yang konotasinya sangat berbeda dengan daerah lain. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakkan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas di PPU,”terang Makmur Mrbun.

PihakPertamina sambung Marbun, bisa mengabulkan dengan catatan, masyarakat harus bekerjasama dan mengambil pembelajaran terkait semua itu. Sebagai peringatan terakhir untuk SPBU agar tidak mengulang kembali kejadian yang lama melayani pengisian pengetap.
“Jika aksi yang sama terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan di cabut, dan SPBU di tutup permanen,”tegasnya.
Perwakilan GM PT Pertamina Patra Niaga Ferry F menyampaikan, untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi adanya kecurangan saat pendistribusian solar bersubsidi, pihak Pertamina akan melakukan pendataan ulang, dengan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card. Dan sistem penyalurannya melalui QR tupel check dan STNK asli.
“ Ketika salah satu datanya tidak sinkron, maka akan di tolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,“terangnya.
Ketua DPC Organda PPU memberikan tanggapan yang positif dan ucapan terimakasih kepada pemerintah kabupaten PPU yang sudah mendengarkan keluhan para sopir angkutan darat dan angkutan lainnya.
Dengan dicabutnya kembali sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-nipah yang kembali menyediakan biosolar tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.
Organda juga akan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dengan mensosialisasikan kepada anggota angkutan darat agar memperbaharuhi fuel card untuk memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
“ Saya menyampaikan terimakasih ke pada Pj Bupati PPU yang sudah membantu mencabut sanksi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga,”ujarnya
Sulitnya mendapatkan BBM biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang arus mudik dari Penajam ke Grogot dan sebaliknya,“mengantisipasi hal tersebut para sopir terpaksa membeli BBM dexlite dan mereka mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” keluhnya.
Penulis : Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Humas Kabupaten Penajam Paser Utara












