SPBU Nipah-nipah Kembali Sediakan Bio Solar Pj.Bupati PPU Minta SPBU Tak Melayani Pengetap

Selasa, 16 April 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara-Pasca pemberian sanksi oleh Pertamina atau skorsing penyaluran biosolar selama sebulan terhitung sejak 4 April 2024 kepada SPBU yang melakukan kesalahan lantaran telah melayani pengetap untuk membeli solar tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat.

Baik dari Komunitas sopir truk maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan angkutan lain terkait sanksi yang diberikan pihak Pertamina kepada SPBU sangat dirasakan dampaknya oleh para sopir, karena kesulitan mendapatkan BBM untuk beroperasi sehingga berakibat menurunnya pendapatan mereka.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nipah-nipah Penajam Paser Utara kembali memberikan pelayanan penyaluran biosolar kepada masyarakat. Pemberitahuan ini disampaikan Pj.Bupati PPU Makmur Marbun kepada masyarakat baik itu dari Komunitas sopir truk dan Organisasi angkutan darat (Organda) PPU didepan kantor Bupati, pada Senin (15/05/2024).

Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada setkab PPU serta pejabat terkait lainnya, Pj Bupati Makmur Marbun berdiskusi dengan pihak Pertamina, perwakilan SPBU Nipah-nipah yang hasilnya PT. Pertamina Patra Niaga berkeputusan mencabut sanksi tersebut.

Pj Bupati menyampaikan bahwa sanksi yang di berikan ke SPBU itu sedianya berjalan selama 30 hari. namun sebagai kepala daerah punya deskresi untuk menyampaikan keluhan masyarakat, karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak selanjutnya.
“Saya minta kepada General Manger (GM) Pertamina dari daerah hingga ke pusat mempertimbangkan kondisi yang ada didaerah seperti Kabupaten PPU, yang konotasinya sangat berbeda dengan daerah lain. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakkan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas di PPU,”terang Makmur Mrbun.

PihakPertamina sambung Marbun, bisa mengabulkan dengan catatan, masyarakat harus bekerjasama dan mengambil pembelajaran terkait semua itu. Sebagai peringatan terakhir untuk SPBU agar tidak mengulang kembali kejadian yang lama melayani pengisian pengetap.

“Jika aksi yang sama terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan di cabut, dan SPBU di tutup permanen,”tegasnya.

Perwakilan GM PT Pertamina Patra Niaga Ferry F menyampaikan, untuk menghindari penyelewengan dan mengantisipasi adanya kecurangan saat pendistribusian solar bersubsidi, pihak Pertamina akan melakukan pendataan ulang, dengan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card. Dan sistem penyalurannya melalui QR tupel check dan STNK asli.

“ Ketika salah satu datanya tidak sinkron, maka akan di tolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,“terangnya.

Ketua DPC Organda PPU memberikan tanggapan yang positif dan ucapan terimakasih kepada pemerintah kabupaten PPU yang sudah mendengarkan keluhan para sopir angkutan darat dan angkutan lainnya.

Dengan dicabutnya kembali sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-nipah yang kembali menyediakan biosolar tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.

Organda juga akan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dengan mensosialisasikan kepada anggota angkutan darat agar memperbaharuhi fuel card untuk memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“ Saya menyampaikan terimakasih ke pada Pj Bupati PPU yang sudah membantu mencabut sanksi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga,”ujarnya

Sulitnya mendapatkan BBM biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang arus mudik dari Penajam ke Grogot dan sebaliknya,“mengantisipasi hal tersebut para sopir terpaksa membeli BBM dexlite dan mereka mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” keluhnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Edison Jalal

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Kabupaten Penajam Paser Utara

Berita Terkait

Prosesi Sertijab Lima Kuwu untuk Periode 2026–2034 se-Kecamatan Bangodua
Kapolres Bojonegoro Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Polres PPU Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025
Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual
Musdesus Kopdes Merah Putih Bojongmanik Sempat Ricuh, Ustadz Hedi Klarifikasi dan Tegaskan Hadir Berdasarkan Undangan Resmi
Persiapkan Kawasan Industri dan Potensi Unggulan, Bupati Indramayu Paparkan Perubahan Tata Ruang Kecamatan Krangkeng
Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Citeluk Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Yuni Dwi Purwanti Dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Yayasan Ganisa 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:08 WIB

Prosesi Sertijab Lima Kuwu untuk Periode 2026–2034 se-Kecamatan Bangodua

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kapolres Bojonegoro Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028

Senin, 17 November 2025 - 09:22 WIB

Polres PPU Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:08 WIB

Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:18 WIB

Musdesus Kopdes Merah Putih Bojongmanik Sempat Ricuh, Ustadz Hedi Klarifikasi dan Tegaskan Hadir Berdasarkan Undangan Resmi

Berita Terbaru