Global Exspose TV Banten – Jum’at 7 Juni 2024 Sehubungan Dengan Laporan Pengaduan Ke Sektor Curug Resort Serang Kepolisian Daerah Banten Nomor : Lapdu/43/XII/2023/Banten/Res Serang/Sek Curug (surat terlampir) Tanggal 18 Desember 2023 Tentang Tindak Pidana Penghancuran atau Pengrusakan Barang sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Yang mana sampai saat ini, atas Laporan Pengaduan tersebut belum ada kejelasan maupun kepastian Hukum, maka dengan itu , Hernanto Purnama, SH. Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum” JAYA PERKASA ” dan sekaligus selaku Pelapor mohon adanya Pengawasan Penanganan Perkara dan Tindakan Terhadap Oknum Jajaran Polsek Curug yang diduga dengan sengaja tidak melanjutkan proses perkara tanpa ada alasan Hukum.
Dimana pada saat itu tanggal 6 Mei 2024 Saya Selaku Pelapor Bersama Tim Media Global Exspose TV Bertemu dengan Kanit Polsek Curug, Kanit Berbicara ini akan di tindak lanjuti dan akan di bicarakan sama Pimpinan atau Kapolsek Curug, Namun hingga saat ini belum ada tindakan atau tindak lanjutnya. Bahkan Kapolsek Curug malah mengajak bertemu untuk ngobrol dan ngopi bareng di kantor Polsek Curug.
Maka sesuai hak saya selaku Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam KUHP , mohon kiranya Bapak Kadiv Propam Banten, Cq.Kapolda Banten untuk melakukan Pengawasan dan Penindakan terhadap oknum Jajaran Polsek Curug yang di duga menghambat proses penanganan perkara agar perkara tersebut dapat segera dilakukan penangkapan, penahanan terhadap pelaku dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum . Demikian Saya selaku Pelapor dan Sekaligus selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum “JAYA PERKASA ” agar Pihak Kadiv Propam Polda Banten, Cq. Kapolda Banten agar segera memperbaiki kinerja jajaran Polsek Curug Kota Serang Banten, dan sekaligus menindak oknum Polsek Curug yang menghambat tindak lanjut Penanganan Perkara ini. adapun pengaduan saya kirim surat ke pihak Kadiv Propam Polda Banten tertera tanggal 22 Mei 2024, Pungkasnya ke pihak media Global Exspose TV.
Penulis : N. Sujana Akbar Biro Hukum Global Exspose TV,bersama Tim.
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Lembaga Bantuan Hukum "JAYA PERKASA












