Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Sekolah SDN Ciseureuhen 4 Wilayah Korwil Pendidikan Cigeulis Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Pandeglang, Lembaga Swadaya Masyarakat,Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten, akan menindak lanjuti dan mengawal adanya beberapa dugaan perlawanan hukum terhadap aturan yang sudah di tentukan oleh oleh pemerintah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan yang berkaitan pendidikan dan larangan adanya pungli di sekolah serta aturan hukum tentang yang ber kaitan keuangan sekolah atau Yang disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada juga PIP itu tidak transparan, Berkaitan Beberapa Dugaan yang ada di SDN Ciseureuhen 4 agar pihak APH (Aparatur Penegak Hukum ) menindak lanjuti informasi ini atau laporan ini.
Salam Silaturahmi ter’iring Do’a kami sampaikan kepada/ibu Semoga selalu Berada dalam lindungan Allah SWT, serta selalu Eksis dalam Aktivitas keseharian-nya.Amiin,yrb.
Angkat Bicara Bpk AL, Herlan , selaku Divisi Hukum JAM-Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan
Selanjutnya; Sehubungan Dengan adanya Undang -undang No.9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Mengacu ke Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dengan ini Maka Kami dari Dewan Pengurus Cabang ,Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, akan menyampaikan Aspirasi dengan melalui Audiensi atau Dialog adapun waktu waktu yang telah di agendakan yaitu Pada hari Senin Tanggal 10 Tahun 2024, Jam : 13:00 wib s/d selesai, adapun tempat audiensi atau Dialog di Kantor Korwil Pendidikan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Untuk memaparkan atau menyampaikan Aspirasi ke pihak korwil pendidikan cigelis ,adapun hal yang kami akan sampaikan , 1 Adanya Dugaan Pungli Modus Biaya Kenaikan Kelas dan Dugaan Biaya Perpisahan atau Kelulusan, Persiswa Setor Sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah),.2. Adanya Dugaan Tidak Transparan -Nya Pengalokasian Keuangan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) setiap tahun-nya,3. Adanya Dugaan tidak transparan -Nya Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)
N.Sujana ,ketua Dewan Pengurus Cabang ,Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-BANTEN) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Demikian informasi ini saya sampaikan ,atas perhatian -nya kami ucapkan banyak terimakasih, Pungkasnya ke Pihak Media Global Exspose TV.
Penulis : Waiping
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pungli Di Sekolah Dan Dugaan Tidak Transparan Bos Serta PIP












