Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun hadir mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).
Dalam sosialisasi ini Pj Gubernur Kaltim juga didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo serta Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibukota Nusantara ( OIKN ) Alimuddin.
Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan pertemuan tersebut adalah dalam rangka duduk bersama tentang bagaimana penyelesaian persoalan kepada masyarakat secara bijaksana terkait pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku di Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU.
” Kita bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini, ” kata Makmur Marbun.
DI kesempatan yang sama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mencari kesepakatan bersama tanpa harus ada masyarakat yang dirugikan, ia menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian.
” Insyaallah seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini. Dan sesuai arahan presiden, kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Akmal.
Akmal mengatakan dirinya bersyukur semua masyarakat dapat mengerti dan mudah-mudahan pola ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN.
” Ketika ada salah komunikasi kita harus duduk bersama. Ini pola yang sangat bagus sekali mudah mudahan pembangunan IKN kedepan semakin lancar,” harapnya.
Berita acara yang dihsilkan usai sosialisasi, tertuang nama nama dan jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi sebanyak 21 orang diwilayah Rt. 1 dan Rt. 2 kelurahan Sepaku, kecamatan Sepaku, kabupaten PPU.
Pembangunan pengendalian banjir yang berada di dalam aset penguasaan atau yang dikenal dengan ADP OIKN ini, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaannya. luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan atau (PDSK).
Di poin akhir disebutkan mengusulkan perbaikan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, untuk menyelesaikan aset dalam penguasaan OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Kaltim dan Kabupaten PPU serta puluhan masyarakat terdampak pembangunan yang berada di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku,”Kabupaten PPU.
Penulis : Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Hadir Mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik












