Global Expose TV Kota Cirebon – Dugaan Investasi bodong yang dialami korban Rullyoktiane warga Jakarta yang telah menginvestasikan uangnya sebesar RP. 600 juta kepada Direktur CV. Tihama Deni A untuk pengelolaan 3 alat kesehatan berupa mesin cuci darah di sebuah Rumah Sakit Swasta di Kota Cirebon diduga bodong dan akal-akalan.
Indikasi bodong dan akal-akalan diantaranya, kantor CV. Tihama tidak ada papan nama (berita Global Expose TV edisi 1 Juli 2024) dan sudah tidak dijadikan kantor lagi, 3 alkes mesin cuci darah bukan milik CV. Tihama dan obyek investasi tidak bisa dijadikan aset maupun surat berharga.

Semakin kuat dugaan, pasalnya sudah 18 bulan semenjak Januari 2023 hingga Juli 2024 bagi hasil (basil) sebesar 2,5% perbulan maupun modal pokoknya RP. 600 juta tidak ada kejelasan pembayaran maupun pengembaliannya dari Direktur CV. Tihama Deni A.
Padahal kontrak atau akad secara formal habis pada Agustus 2021, namun diduga Direktur CV. Tihama Deni A tidak bisa mengembalikan uang investasi tersebut, sehingga Deni A memperpanjang kontrak secara lisan dengan tanpa batas waktu.
Ketika dikonfirmasi Global Expose TV baru-baru ini, di kediamannya, Deni A mengatakan bahwa, dirinya siap menyelesaikan persoalan terkait investasi dan basil kepada Rully dalam waktu yang singkat.
“Nanti malam saya bersama tim akan merekap basil dan akan mengundang Kuasa Rullyoktiane untuk menyelesaikan”, ujarnya meyakinkan.
Namun realisasi tersebut dipertanyakan pihak Rully melalui Kuasa Hukum Ali Subhi, SH, MH, dan paralegal Suwandi pada kantor Hukum Bung Chokra & Partners.
“Omongannya gak bisa dipegang, hanya janji-janji tanpa realisasi,” kata Suwandi tampak kecewa.
Sementara itu Magma Junaedi selaku mediator atas investasinya Rullyoktiane mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan salah seorang mantan investor di CV. Tihama di bidang alat kesehatan untuk Fisio Terapi dan telah menarik seluruh investasinya dari CV. Tihama kepada Global Expose TV di Paddi Cafe & Bistro Talun Kabupaten Cirebon pada Kamis (08/07).
“Investasi saya RP. 300 juta lebih, untuk pembelian Alkes Fisioterapi dan sudah dibeli kembali oleh Deni Dirut CV. Tihama dengan cara dicicil selama 2 tahun dan setahu saya, Deni yang punya kerjasama dengan pihak Rumah Sakit itu mendapat kepercayaan vendor pemilik alat kesehatan itu, jadi alat kesehatan sudah ada milik vendor”, kata Magma Junaedi sambil menjelaskan bahwa dirinya menarik investasinya karena alasan keperluan mendesak. Namun dirinya lupa jangka waktu akad dengan CV. Tihama.
Magma Junaedi memgakui bahwa, dirinya yang mereferensikan terkait investasi Rullyoktiane kepada Deni A Dirut CV. Tihama, namun dirinya tidak mengikuti perkembangan kelanjutannya.
“Setahu saya investasi Rully kepada Deni hanya RP. 200 juta, saya gak tahu penambahan selanjutnya, saya hanya mendengar pihak Deni meminta Rully untuk menambah nilai inveatasinya”, lanjut Magma Junaedi yang juga merupakan salah seorang pembina sebuah Ponpes di wilayah Kota Cirebon.
Magma Junaedi menambahkan bahwa, dirinya berkomitmen siap membantu mendorong pihak Deni agar segera menyelesaikan masalah terkait investasi pihak Rully yang merupakan teman sewaktu SMP.
“Saya sudah berusaha menghubungi Deni, lewat WA dan telpon, namun belum mendapat respon positif dan Saya selalu siap membantu Rully melalui Pak Wandi, kapanpun dan dimanapun dibutuhkan saya siap”, Imbuhnya.
Penulis : Sutari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Investasi Bodong Deni A Dirut CV Tihama Sulit Kembalikan Dana Investor












