Global Expose TV Kabupaten Pandeglang – Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun jerigen BBM yang di subsidi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran sesuai alokasi dan regulasi yang berlaku.
Tetapi masih saja peraturan tersebut di langgar oleh (SPBU 34-42218) yang terletak di kec. cikesik, kabupaten pandeglang, provinsi banten. yang dengan sengaja membebaskan penjualan pakai jerigen, pada hari juma’at 26 juli 2024 sekitar pukul 15-10-02 wib.
Kami awak media mewawancarai konsumen yang bernama upi membeli pertalit pakai jerigen untuk di jual belikan di kalangan pengecer.
Kami tim awak media ingin mengkonfirmasi ke pengawas SPBU yang bernama ali, namun sungguh di sayangkan beliau tidak ada di kantor,
Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1, maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada menteri atau pengawas Pertamina supaya mengadakan sidak ke lokasi dan bila perlu karena telah melanggar ketentuan maka SPBU tersebut harus ditutup dan diberi sangsi.
Penulis : Oman/Ahok
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Nakal SPBU Umbulan No Pertamina 34-42218 Diduga Melanggar UUD No 22 Tahun 2001












