Global Expose TV Kabupaten Sukabumi Jawa Barat – Kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat. Seorang PMI asal Sukabumi, yang diketahui bernama Siti Haryani (disapa Ani), mengaku menjadi korban kekerasan psikis dan perilaku tidak senonoh oleh majikannya di salah satu negara Timur Tengah. Ani, seorang janda dengan tiga anak, menyebutkan bahwa kejadian tersebut dialaminya setelah pindah ke majikan baru.
“Pak, tolong saya. Saya selalu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari majikan. Hati saya hancur. Saya ingin pulang, tapi PT Bahana tidak merespons permintaan saya,” ungkap Ani melalui pesan yang diterima pada 3 Januari 2025.
Kasus ini mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh PT Bahana, sebuah perusahaan yang diduga memberangkatkan Ani secara ilegal. PT Bahana hingga kini belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya mengecam keras kejadian ini. Menurutnya, perusahaan seperti PT Bahana harus bertanggung jawab atas nasib PMI yang diberangkatkan secara unprosedural.
“Harkat dan martabat seorang perempuan harus dijunjung tinggi. Perusahaan yang lalai dan hanya mengejar keuntungan harus ditindak tegas, bahkan diberi sanksi berupa penutupan izin operasional,” tegasnya.
Aktivis tersebut juga menambahkan bahwa jika PT Bahana tidak segera memulangkan Ani, langkah hukum akan ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
Aspek Hukum dan Perlindungan PMI Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap PMI berhak mendapatkan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Pemberangkatan secara unprosedural oleh perusahaan penyalur dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 86 UU tersebut.
Selain itu, Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Kasus ini juga mencuatkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Direktur PT Bahana, apabila terbukti bersalah, dapat dijerat Pasal 359 KUHP jika terbukti lalai hingga membahayakan atau merugikan PMI.
Tuntutan dan Solusi Para aktivis mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta agar PT Bahana segera memulangkan Ani dan memberikan kompensasi atas penderitaannya.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi PMI di luar negeri. Perlu langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan setiap PMI diberangkatkan secara prosedural dan mendapatkan perlindungan penuh sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PMI Ilegal PT Bahana Diduga Alami Kekerasan Psikis dan Pelecehan, Minta Segera Dipulangkan












