Global Expose TV Kabupaten Bogor – Dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kabupaten Bogor semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu kasus terbaru muncul di SMAN 2 Cileungsi, di mana wali murid mengaku sering dibebankan biaya tambahan dengan berbagai modus, seperti penjualan sampul rapor, pas foto, hingga pungutan lainnya.
Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menginstruksikan pembelian album lembar rapor seharga Rp120.000, biaya pas foto Rp120.000, dan seragam sekolah senilai Rp1,3 juta. Semua pembayaran dilakukan secara bersamaan.
“Iya, kami harus membayar Rp120 ribu untuk album lembar rapor, Rp120 ribu untuk pas foto, dan Rp1,3 juta untuk seragam sekolah. Ini sangat membebani kami sebagai orang tua. Saya berharap praktik seperti ini segera dihentikan karena sangat merusak moral bangsa dan citra guru,” ujarnya kepada Media Update Cerita Indonesia.id beberapa waktu lalu.
Ironisnya, dugaan praktik pungli ini terkesan terorganisir, di mana pembayaran dikoordinir oleh oknum guru dengan alasan dikelola oleh koperasi. Namun, legalitas koperasi tersebut diduga belum jelas alias ilegal.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah sekaligus Humas SMAN 2 Cileungsi, Heris Setiawan, enggan memberikan penjelasan dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada kepala sekolah. “Konfirmasi ke kepala sekolah saja,” ucapnya singkat saat ditemui, Selasa (3/12/2024).
Melanggar Undang-Undang
Praktik pungutan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya pendidikan.
Selain itu, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) juga melarang sekolah membebankan dan mewajibkan wali murid membeli seragam pada saat penerimaan murid baru maupun kenaikan kelas. Bahkan, bagi siswa tidak mampu, pihak sekolah diwajibkan menyediakan seragam secara gratis.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 menyebutkan bahwa pendidik, tenaga pendidik, dan komite sekolah dilarang menjual bahan ajar, termasuk seragam.
Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
Praktik dugaan pungli ini semakin mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Padahal, guru dan tenaga pendidik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, dan mencerdaskan anak bangsa, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan tidak wajar.
Dugaan ini harus menjadi perhatian serius dari pihak berwenang untuk segera dilakukan investigasi dan penindakan tegas. Pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, bukan dijadikan ajang bisnis demi keuntungan pribadi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Maraknya Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Cileungsi, Pendidikan Dijadikan Ajang Bisnis












