Global Expose TV Kabupaten Majalengka – Pada Rabu 9 September 2026. Dugaan pungutan liar (pungli) dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Karya Nasional (Karnas) Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.
Perkara tersebut dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majalengka oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang disebut bertindak sebagai kuasa hukum orang tua siswa.
Pihak SMK Karnas Sindangwangi menerangkan bahwa ini sudah di laporkan nya atas dugaan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Namun, kami pihak sekolah juga menegaskan bahwa kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun data yang diperlukan penyidik.
Hal itu disampaikan Dede selaku bagian manajemen SMK Karnas Sindangwangi bersama Agung yang menjabat sebagai Humas sekolah, saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Senin lalu.
Dede mengatakan, pihak sekolah telah dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Polres Majalengka untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Laporan dugaan tersebut disampaikan oleh LBH selaku kuasa hukum dari orang tua siswa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Dede.
Menurut dia, perwakilan sekolah juga telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 4 September 2026, untuk menjalani pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Alhamdulillah, pada hari Jumat tanggal 4 September 2026 kemarin, perwakilan dari pihak sekolah sudah hadir dan menjalani BAP di Polres Majalengka. Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan,” katanya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, dugaan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan pungutan maupun persoalan penggunaan Dana BOS tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, Agung menegaskan bahwa pihak sekolah berkomitmen mendukung proses hukum sekaligus menjaga agar aktivitas pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum. Saat ini kami fokus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal,” ujar Agung.
Ia juga mengatakan pihak sekolah akan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola bersama Komite Sekolah dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan bersama Komite Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap siswa serta penggunaan dana pendidikan yang semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan yang dilaporkan juga belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil penyelidikan maupun penyidikan yang disampaikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Pihak SMK Karnas Sindangwangi berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sekolah juga berharap proses tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pendidikan agar semakin akuntabel dan terbuka.
Hingga berita ini ditulis, substansi dugaan pungli dan penggunaan Dana BOS tersebut masih dalam proses penanganan Unit Tipikor Polres Majalengka.
Penulis : Slamet
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pungli dan Penggunaan Dana BOS SMK Karnas Sindangwangi Dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Majalengka












