Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Selasa, 21 Januari 2025, Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka mengeluhkan biaya pengurusan sertifikat tanah yang mencapai Rp400.000, jauh di atas ketentuan resmi sebesar Rp150.000 per bidang tanah, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Praktik pungli ini diduga melibatkan oknum dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa. Seorang warga melaporkan masalah tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Indonesia (MAI). Pihak MAI berupaya mengonfirmasi langsung kepada perangkat desa, namun menemui hambatan karena sekretaris desa tidak berada di kantor, sedangkan kepala desa tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Menurut keterangan warga, perangkat desa saling melempar tanggung jawab terkait biaya PTSL ini, dengan dalih bahwa semua urusan menjadi tanggung jawab kepala desa.
Program PTSL, yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah dan murah, justru menjadi beban akibat ulah oknum tertentu. Berdasarkan SKB Dua Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 dan Nomor 590-3167A Tahun 2017, pungutan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp150.000 per bidang tanah, yang mencakup pengadaan patok, materai, dan operasional di tingkat desa. Larangan memungut lebih dari jumlah tersebut dimaksudkan untuk mencegah pungli.
Namun, kenyataannya di lapangan, warga merasa terbebani oleh pungutan yang melebihi ketentuan. “Pungutan liar ini sangat memberatkan kami karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Kami meminta pihak yang berwenang segera memeriksa mereka yang menangani program PTSL ini,” ujar salah satu warga.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, mengusut dugaan pungli tersebut, dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik program pemerintah yang bertujuan mempercepat pensertifikatan tanah dan memberantas mafia tanah.
Program PTSL harus kembali pada tujuan awalnya sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pungli Program PTSL: Biaya Capai Rp 400 Ribu, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas












