Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – Polemik pengangkatan guru non-ASN tahun 2025 di SMPN 1 Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali mencuat ke publik. Kebijakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ramai dibicarakan di berbagai media. Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan bahwa rencana aksi unjuk rasa terkait isu ini “diredam” melalui pemberian sejumlah uang kepada salah satu koordinator aksi.
Kepala SMPN 1 Sindangresmi, Ato Adiarto, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengonfirmasi bahwa guru yang menjadi sumber permasalahan tersebut sudah tidak lagi aktif mengajar di sekolahnya. “Guru yang bersangkutan sudah tidak dimasukkan ke daftar pelajaran baru,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang bersama pihak terkait. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan kontrol sosial, penyelesaian ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang untuk menghentikan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah direncanakan.
Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas kebijakan pengangkatan guru non-ASN, khususnya pada tahun 2025. Dugaan adanya praktik suap dalam bentuk penukaran surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dengan sejumlah uang dinilai merusak integritas hukum dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum segera mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas. Perhatian nasional terhadap persoalan ini juga diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang mencederai integritas sistem pendidikan di Indonesia.
Laporan ini disusun secara independen berdasarkan fakta yang berkembang sesuai peraturan pemerintah.
Penulis : Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Suap dalam Penanganan Rencana Aksi Unjuk Rasa di SMPN 1 Sindangresmi, Terkuak












