BPAN LAI Desak Krimsus Polres Lebak Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Banjarsari

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Lebak – 5 Februari 2025, Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten, terus menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah tambang pasir di Kampung Manggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, yang tetap beroperasi meskipun tidak mengantongi izin resmi.

Tim Divisi BP2Tipikor Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI), melalui Wasa Irawan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Lebak, untuk segera menindak tegas tambang ilegal tersebut. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjarsari yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Keberadaan Pol PP di Kecamatan Banjarsari seakan tidak berfungsi dan terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Ada dugaan kuat bahwa tambang ini tetap beroperasi karena adanya koordinasi dengan pihak tertentu,” ujar Wasa Irawan.

Dampak dari tambang ilegal ini sangat merugikan masyarakat, di antaranya pendangkalan aliran sungai, rusaknya lahan pertanian, serta terbentuknya lubang bekas galian yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir. Salah satu contohnya adalah jalan provinsi yang mengalami longsor akibat bekas galian yang ditinggalkan, sehingga memerlukan perbaikan dari dinas terkait yang akhirnya membebani keuangan negara.

Wasa Irawan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Krimsus Polres Lebak untuk segera menutup tambang ini dan memproses hukum pemiliknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

BPAN LAI berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas untuk menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Kejes

Editor : Sukadi

Sumber Berita: BPAN LAI Desak Krimsus Polres Lebak Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Banjarsari

Berita Terkait

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:37 WIB

King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru