King Naga Angkat Bicara soal Status Sekjen KNPI Banjarsari: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan, Bukan Menuding

Senin, 21 September 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV LEBAK, BANTEN — King Naga menyikapi beredarnya status WhatsApp Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari yang dinilai mencatut namanya dan mengaitkannya dengan pemberitaan salah satu media.

King Naga meminta setiap pihak, khususnya organisasi kepemudaan maupun elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, agar menyampaikan informasi berdasarkan fakta, data, serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau KNPI Banjarsari menemukan adanya oknum LSM atau media yang diduga melanggar hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Jangan kemudian membangun opini dengan menuding pihak lain memiliki keterkaitan tanpa dasar dan bukti yang jelas,” ujar King Naga, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, media memiliki independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan pemberitaan dengan narasumber tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk kedekatan, kepentingan, ataupun berada dalam satu lingkaran tertentu.

Pertama, kata King Naga, siapa pun media yang memberitakan dirinya tidak harus memiliki kedekatan atau berada dalam satu circle dengannya.

“Media bekerja berdasarkan fungsi jurnalistik. Ketika ada informasi yang dianggap memiliki nilai berita, sepanjang dilakukan melalui proses jurnalistik dan berimbang, itu merupakan bagian dari kerja pers. Jangan setiap pemberitaan yang mengangkat seseorang kemudian ditarik menjadi persoalan kedekatan atau kepentingan,” tegasnya.

Kedua, King Naga menegaskan bahwa polemik yang terjadi di Kecamatan Banjarsari dengan Kasus Fam Fuk Jhong tidak memiliki kaitan dengan persoalan pemberitaan media maupun dugaan hubungan tertentu sebagaimana yang berkembang.

Ia meminta agar setiap persoalan tidak dicampuradukkan tanpa adanya fakta dan bukti yang jelas.

“Jangan menciptakan rangkaian cerita yang tidak memiliki dasar. Kalau memang ada persoalan hukum, sampaikan persoalan hukumnya. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh oknum, sebutkan berdasarkan fakta dan bukti yang bisa diverifikasi,” katanya.

Ketiga, King Naga menilai fungsi kontrol sosial tidak mensyaratkan adanya hubungan pribadi maupun kedekatan antara pihak yang melakukan kontrol dengan objek yang diberitakan.

“Menjalankan kontrol sosial tidak harus karena ada kedekatan. Justru yang harus dikedepankan adalah fakta, kepentingan publik, transparansi, dan keberimbangan,” ujarnya.

Terkait persoalan Kasus Fam Fuk Jhong, King Naga menyebut bahwa perhatian publik semestinya diarahkan pada substansi persoalan dan proses hukum yang pernah berjalan, termasuk terkait keputusan penghentian penyidikan atau SP3 yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibahas berdasarkan dokumen hukum dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum, bukan melalui asumsi maupun opini yang belum terverifikasi.

“Kalau memang ada persoalan hukum, mari kita kawal berdasarkan fakta. Pertanyakan dasar hukumnya, prosesnya, dan alasan penghentian perkara melalui jalur yang tepat. Jangan membangun opini liar yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tuturnya.

King Naga juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan tudingan kepada individu, LSM, maupun media.
Menurutnya, kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab.

Ia menilai perbedaan pendapat tidak seharusnya berkembang menjadi tudingan tanpa bukti atau upaya menghubungkan seseorang dengan pihak tertentu hanya berdasarkan asumsi.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan laporkan kepada lembaga yang berwenang. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Itu jauh lebih konstruktif daripada membangun opini di ruang publik tanpa dasar,” pungkasnya.

Sumber: King Naga LSM GMBI Distrik Lebak

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: King Naga LSM GMBI Distrik Lebak

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru