GLOBAL EXPOSE TV LEBAK, BANTEN — King Naga menyikapi beredarnya status WhatsApp Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Kecamatan Banjarsari yang dinilai mencatut namanya dan mengaitkannya dengan pemberitaan salah satu media.

King Naga meminta setiap pihak, khususnya organisasi kepemudaan maupun elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, agar menyampaikan informasi berdasarkan fakta, data, serta hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau KNPI Banjarsari menemukan adanya oknum LSM atau media yang diduga melanggar hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Jangan kemudian membangun opini dengan menuding pihak lain memiliki keterkaitan tanpa dasar dan bukti yang jelas,” ujar King Naga, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, media memiliki independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hubungan pemberitaan dengan narasumber tidak semestinya langsung dimaknai sebagai bentuk kedekatan, kepentingan, ataupun berada dalam satu lingkaran tertentu.

Pertama, kata King Naga, siapa pun media yang memberitakan dirinya tidak harus memiliki kedekatan atau berada dalam satu circle dengannya.
“Media bekerja berdasarkan fungsi jurnalistik. Ketika ada informasi yang dianggap memiliki nilai berita, sepanjang dilakukan melalui proses jurnalistik dan berimbang, itu merupakan bagian dari kerja pers. Jangan setiap pemberitaan yang mengangkat seseorang kemudian ditarik menjadi persoalan kedekatan atau kepentingan,” tegasnya.

Kedua, King Naga menegaskan bahwa polemik yang terjadi di Kecamatan Banjarsari dengan Kasus Fam Fuk Jhong tidak memiliki kaitan dengan persoalan pemberitaan media maupun dugaan hubungan tertentu sebagaimana yang berkembang.
Ia meminta agar setiap persoalan tidak dicampuradukkan tanpa adanya fakta dan bukti yang jelas.
“Jangan menciptakan rangkaian cerita yang tidak memiliki dasar. Kalau memang ada persoalan hukum, sampaikan persoalan hukumnya. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh oknum, sebutkan berdasarkan fakta dan bukti yang bisa diverifikasi,” katanya.
Ketiga, King Naga menilai fungsi kontrol sosial tidak mensyaratkan adanya hubungan pribadi maupun kedekatan antara pihak yang melakukan kontrol dengan objek yang diberitakan.
“Menjalankan kontrol sosial tidak harus karena ada kedekatan. Justru yang harus dikedepankan adalah fakta, kepentingan publik, transparansi, dan keberimbangan,” ujarnya.
Terkait persoalan Kasus Fam Fuk Jhong, King Naga menyebut bahwa perhatian publik semestinya diarahkan pada substansi persoalan dan proses hukum yang pernah berjalan, termasuk terkait keputusan penghentian penyidikan atau SP3 yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penculikan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dibahas berdasarkan dokumen hukum dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum, bukan melalui asumsi maupun opini yang belum terverifikasi.
“Kalau memang ada persoalan hukum, mari kita kawal berdasarkan fakta. Pertanyakan dasar hukumnya, prosesnya, dan alasan penghentian perkara melalui jalur yang tepat. Jangan membangun opini liar yang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tuturnya.
King Naga juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan tudingan kepada individu, LSM, maupun media.
Menurutnya, kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Ia menilai perbedaan pendapat tidak seharusnya berkembang menjadi tudingan tanpa bukti atau upaya menghubungkan seseorang dengan pihak tertentu hanya berdasarkan asumsi.
“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan laporkan kepada lembaga yang berwenang. Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia. Itu jauh lebih konstruktif daripada membangun opini di ruang publik tanpa dasar,” pungkasnya.
Sumber: King Naga LSM GMBI Distrik Lebak
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: King Naga LSM GMBI Distrik Lebak












