Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Sebuah kendaraan bermotor roda dua milik warga Kabupaten Lebak, Banten, diduga dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector atau matel. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Senin, 3 Maret 2025.
Korban, Muhammad Ridwan, warga Kabupaten Lebak, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat ia sedang berkendara dengan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor A 3126 NP di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tiba-tiba, beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector menghentikannya dan memaksa untuk menyerahkan motor tersebut.
“Dengan kejadian ini, motor saya diambil paksa oleh oknum debt collector yang bertindak beringas, seperti begal,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Badri, selaku orang tua korban, membenarkan bahwa sepeda motor milik anaknya telah dirampas secara paksa di jalan raya oleh sekelompok oknum tersebut.
“Saya berharap para aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas oknum debt collector yang tindakannya sudah sangat meresahkan, membahayakan, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Tarman Gojin
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum Debt Collector Rampas Secara Paksa Kendaraan Roda Dua Milik Warga Kabupaten Lebak












