Global Expose TV Kabupaten Bogor – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyoroti dugaan penolakan terhadap pasien balita oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Dyon Rivardin, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat prihatin terhadap kejadian ini. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik tanpa diskriminasi,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan bahwa penolakan pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan medis yang jelas. Jika rumah sakit tidak mampu memberikan pelayanan yang memadai, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan komunikasi yang baik kepada pasien atau keluarganya.
“Proses rujukan harus dilakukan dengan cara yang benar dan transparan. Kami akan menelusuri lebih lanjut kasus ini dengan mengumpulkan informasi dari pihak rumah sakit yang terlibat,” lanjutnya.
Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan dalam menentukan langkah tindak lanjut.
“Kami mendorong pasien atau keluarganya untuk mengajukan pengaduan resmi jika merasa dirugikan. Dinas Kesehatan siap memberikan dukungan dan mediasi dalam penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelatihan dan sosialisasi bagi tenaga kesehatan agar memahami hak pasien dan etika pelayanan kesehatan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Dinas Kesehatan akan terus berupaya memastikan setiap pasien mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan yang layak,” tutupnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dinas Kesehatan Bogor Tindaklanjuti Kasus Penolakan Pasien di RS Kenari Graha Medika












