Poto Hanya Sebagai Pemanis Saja
Global Expose TV Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan maupun mempertahankan jabatan kepala sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, kembali mencuat.
Sejumlah sumber menyebutkan, para kepala sekolah diduga diminta menyetorkan uang yang nilainya berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, dengan mengacu pada jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Uang tersebut diduga diminta oleh pihak tertentu sebagai syarat untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan kepala sekolah.
Isu ini bukan kali pertama beredar. Sejak 2025, dugaan tersebut telah menjadi perhatian sejumlah media. Namun hingga kini belum diketahui adanya kepastian hukum atas informasi tersebut, sehingga kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Apabila informasi itu benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi membebani pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan dana tersebut. Nominal yang disebutkan bervariasi, yakni sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, disesuaikan dengan jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.
Tokoh Masyarakat dan Kepala Sekolah Angkat Bicara
Salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan keprihatinannya atas keluhan sejumlah kepala sekolah yang mengaku terbebani oleh dugaan permintaan dana tersebut.
“Ada keluhan dari beberapa kepala sekolah yang diminta menyetor hingga sekitar Rp180 ribu per siswa. Mereka merasa tertekan karena khawatir kehilangan jabatan,” ujarnya kepada awak media.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Porkot Pulungan, mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi serupa dari kalangan kepala sekolah. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman sehingga pihak yang diduga terlibat belum dapat disebutkan identitasnya.
Tim Global Expose TV juga menerima informasi dari Kecamatan Silangkitang. Beberapa sumber mengaku ada kepala sekolah yang sampai mencari pinjaman untuk memenuhi dugaan permintaan dana tersebut. “Kami sudah lama menjadi kepala sekolah. Kalau sampai kehilangan jabatan, tentu sangat berat. Akhirnya ada yang terpaksa meminjam uang,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aparat dan DPRD Beri Tanggapan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Global Expose TV melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri saat itu, Kombes Hutapea, menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan saja dulu ke Polres, Pak,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kepala Subbidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry, menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah memiliki mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
“Kalau ada dugaan pelanggaran,
sebaiknya ditempuh mekanisme yang berlaku terlebih dahulu. Jika tidak terselesaikan, dapat dilanjutkan melalui proses hukum,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H. Romandon Nasution, menyatakan bahwa apabila terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang sudah ada bukti, silakan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Nanti kita kawal agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektur I, M. Agung, mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi.
“Kami belum dapat memberikan tanggapan karena informasi tersebut belum kami terima secara utuh. Kami akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan,” katanya.
Publik Minta Dugaan Diusut Tuntas
Munculnya kembali isu ini memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti dan fakta yang cukup.
Menurut sejumlah warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi mencederai dunia pendidikan. Dana BOS yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan peserta didik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Publik berharap Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka yang membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana informasi yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Poto Hanya Sebagai Pemanis Saja












