Global Expose TV Kabupaten Bogor – Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika di Griya Kenari Mas Blok B2, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.
Wasto menegaskan bahwa setiap pasien yang membutuhkan layanan kesehatan harus tetap dilayani oleh rumah sakit sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku.
“Pasien yang berobat harus dilayani,” ujarnya, Selasa (5/3/2025).; Menurutnya, apabila kapasitas rumah sakit penuh dan pasien membutuhkan perawatan inap, pihak rumah sakit harus memberikan informasi dengan cara yang persuasif serta mengupayakan solusi terbaik bagi pasien.
“Kalau harus rawat inap tapi tempatnya penuh, pihak rumah sakit harus menyampaikan secara persuasif dan membantu mencarikan solusi,” tambahnya.
Praktisi Hukum: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Darurat,:
Di tempat terpisah, seorang pengacara sekaligus praktisi hukum menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Penolakan terhadap pasien dapat melanggar Undang-Undang dan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Rumah Sakit, serta Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien dalam keadaan darurat,” tegasnya, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan bahwa rumah sakit tidak boleh meminta uang muka dalam keadaan darurat dan harus segera memberikan penanganan medis yang dibutuhkan.
Selain itu, sanksi hukum juga dapat dikenakan bagi rumah sakit yang menolak memberikan layanan medis.
“Rumah sakit yang menelantarkan pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Selain itu, rumah sakit juga dapat menghadapi konsekuensi hukum perdata dan administrasi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas medis, terutama dalam kondisi darurat. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Kenari Graha Medika belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: DPRD Kabupaten Bogor Soroti Dugaan Penolakan Pasien oleh RSIA Kenari Graha Medika












