Global Expose TV Kabupaten Tangerang – proyek pembangunan menara tower (BTS ) diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten ( Pemkab ) Tangerang yang berada di lokasi jalan kampung Dadap Romene Rt.01 Rw.011 kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Sabtu, ( 08 maret 2025 ).
Dari pantauan Team awak media di lokasi jarak pembangunan menara Tower radius antara permukiman warga berdekatan, jelas ini melanggar (SOP) yang seharusnya jarak aman 20 meter dari pemukiman warga di tambah lagi para pekerja tidak memakai Alat pelindung Diri (APD) atau K3 yang harus di patuhi peraturan pemerintah.
Saat Awak media menanyakan pekerjaan ini di perkirakan sudah dilakukan beberapa pekan terakhir ini kurang lebih sudah berjalan dua Minggu pekerjaanya” kata zaki Salah seorang pekerja .
Zaki mengaku pembangunan Tower seluler itu berlokasi di area padat penduduk perkampungan namun kata Zaki terkait perihal perizinan itu di luar kapasitasnya, kalau pembangunannya kami yang kerjakan tapi kalau untuk perizinannya ada lagi bagiannya namanya pak Yopi terangnya.
Sementara penanggung jawab pembangunan menara BTS Yopi saat dikonfirmasi mengenai perihal izin pembangunan menara BTS melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, tandasny.”
Penulis : Iwan FS SH
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Pemerintah Kabupaten Tangerang, Belum Berikan Izin Terkait Pembangunan Menara Tower Di Griya Dadap












