Global Expose TV Kabupaten Bogor – Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa secara tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai Ketua RT, RW, maupun Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Namun, seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang baru beberapa bulan lalu dilantik diduga masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di salah satu desa di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Terkait dugaan ini, kepala desa setempat mengaku tidak mengetahui aturan yang dilanggar.
“Aturan pemerintah yang mana? Nanti saya coba pelajari,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/3/2025).
Ia juga membenarkan bahwa anggota DPRD yang dimaksud masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di wilayahnya.”Masih,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan (LAHP), Agus Marpaung, menyoroti dugaan pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan, karena jika terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran etika, sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan. “Seorang Ketua RW yang juga menjabat sebagai anggota DPRD dapat dikenakan sanksi jika terjadi konflik kepentingan atau pelanggaran etika,” tegas Agus.
Menurutnya, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi: Pemberhentian sementara, jika ditemukan pelanggaran administratif.Pemberhentian tetap, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan sanksi hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: Pasal 37, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta jika tindakan yang dilakukan merugikan kepentingan umum.
Pasal 55, ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta jika terjadi penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Agus juga menyoroti sanksi etika yang dapat diberikan, seperti:
Pemberhentian dari partai politik, jika dianggap melanggar kode etik partai. Pemberhentian dari jabatan lain, jika terbukti melanggar etika pemerintahan.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Agus.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum DPRD Bogor Diduga Masih Menjabat Ketua RW, Langgar UU Pemerintahan Daerah












