Global Expose TV Kabupaten Bogor – Salah satu pangkalan gas berinisial “BS” diduga sering menyuplai gas subsidi 3 kilogram kepada mafia pengoplosan gas. Modus ini kerap dilakukan oleh pangkalan nakal demi keuntungan besar, meskipun melanggar aturan pemerintah.

Praktik ilegal ini merugikan masyarakat serta Pertamina. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina diharapkan segera menindak tegas pangkalan serta agen yang terlibat dalam pengoplosan gas subsidi.
Sanksi pidana terkait penyuntikan atau pengoplosan gas ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001, di antaranya:
Pasal 52 menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penyuntikan gas ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Pasal 53 mengatur bahwa tindakan yang merusak atau mengganggu usaha migas, termasuk pengoplosan gas, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Tim Global Expose TV melakukan penelusuran di sekitar Kampung Dayeuh, yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal ini. Pangkalan “BS” disebut-sebut kerap memasok gas subsidi kepada mafia pengoplosan. Meski demikian, pemilik pangkalan tetap beroperasi tanpa rasa takut, karena keuntungan dari pengoplosan gas dinilai sangat besar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik pangkalan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Pangkalan LPG 3 Kilogram "BS" Menyuplai Gas Subsidi ke Mafia Pengoplosan












