Diduga Pangkalan LPG 3 Kilogram “BS” Menyuplai Gas Subsidi ke Mafia Pengoplosan

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Salah satu pangkalan gas berinisial “BS” diduga sering menyuplai gas subsidi 3 kilogram kepada mafia pengoplosan gas. Modus ini kerap dilakukan oleh pangkalan nakal demi keuntungan besar, meskipun melanggar aturan pemerintah.

Praktik ilegal ini merugikan masyarakat serta Pertamina. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina diharapkan segera menindak tegas pangkalan serta agen yang terlibat dalam pengoplosan gas subsidi.

Sanksi pidana terkait penyuntikan atau pengoplosan gas ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Nomor 22 Tahun 2001, di antaranya:

Pasal 52 menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penyuntikan gas ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Pasal 53 mengatur bahwa tindakan yang merusak atau mengganggu usaha migas, termasuk pengoplosan gas, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Tim Global Expose TV melakukan penelusuran di sekitar Kampung Dayeuh, yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal ini. Pangkalan “BS” disebut-sebut kerap memasok gas subsidi kepada mafia pengoplosan. Meski demikian, pemilik pangkalan tetap beroperasi tanpa rasa takut, karena keuntungan dari pengoplosan gas dinilai sangat besar.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik pangkalan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Pangkalan LPG 3 Kilogram "BS" Menyuplai Gas Subsidi ke Mafia Pengoplosan

Berita Terkait

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab
Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Diduga Alami Kekerasan Fisik di Singapura, PMI Asal Lampung Mengadu ke KP2MI, Kedan Prabo 08 Desak PT JMI Bertanggung Jawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kekeringan Melanda Kampung Kebon, BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Air Bersih ke Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Berita Terbaru