Global Ekpose TV Propinsi Banten – Beredar dugaan tindakan intervensi yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terhadap nasabah, menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pengelolaan Negara, Lembaga Indonesia Maju (LIM). Kejadian ini mendorong LIM untuk meminta evaluasi terhadap kinerja petugas penagihan bank tersebut.
Ketua LIM Provinsi Banten, Yani, menyesalkan tindakan arogan oknum yang mengatasnamakan petugas BTN dari CCRU-BTN Kantor Cabang Tangerang. Menurutnya, petugas bank seharusnya memiliki kredibilitas yang profesional dan bermartabat dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan hanya karena tuntutan pekerjaan sebagai kolektor yang harus mencapai target, lalu menggunakan cara-cara tidak profesional, seperti menakut-nakuti nasabah, mengancam dengan penyemprotan, pemasangan stiker, plang, bahkan pelelangan aset. Hal ini mencerminkan ketidakkredibelan petugas tersebut,” ujar Yani, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa BTN memiliki prosedur resmi dalam menangani kredit macet, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, bukan dengan cara-cara yang merugikan atau mempermalukan nasabah di depan umum.
Lebih lanjut, Yani mengingatkan bahwa tindakan penempelan stiker, penyemprotan cat, atau pemasangan plang pada aset debitur bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat dan usaha nasabah yang tengah berjuang memenuhi kewajibannya. Jika tindakan tersebut bertujuan mempermalukan debitur, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Dalam aspek hukum, tindakan semacam itu bisa melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1372 KUHPerdata yang memungkinkan tuntutan ganti rugi atas penghinaan dan tindakan melawan hukum.
“Oleh karena itu, kami mendesak Pimpinan PT Bank BTN Cabang Tangerang untuk segera mengevaluasi para petugasnya agar bekerja secara profesional dan menjaga marwah bank,” tegas Yani.
LIM juga mengaku telah mengantongi nomor telepon oknum yang diduga melakukan tindakan tidak profesional tersebut. Jika kejadian serupa masih terjadi, pihaknya siap mengambil langkah hukum berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak nasabah,” pungkas Yani.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Intervensi Oknum yang Mengaku Petugas Bank BTN Terhadap Nasabah, LIM Minta Evaluasi












