DPMD Kabupaten Bogor: Ketua RW Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Junaidi Samsudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diduga merangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan ini menjadi perbincangan publik.

Sebagai wakil rakyat, seharusnya Junaidi Samsudin memberikan contoh ketaatan terhadap aturan. Namun, ia justru diduga melanggar aturan yang melarang ketua RW berafiliasi dengan partai politik.

Menanggapi hal ini, Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Febriyanti, menegaskan bahwa ketua RW tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik.

“Tidak boleh. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, salah satu pasal menyebutkan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh berafiliasi dengan salah satu partai atau menjadi pengurus partai,” tegas Febriyanti, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri 18/2018, yang secara jelas melarang anggota partai politik menjadi ketua RT, RW, maupun Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. Selain itu, mereka juga tidak boleh menduduki jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.

Febriyanti menambahkan bahwa larangan ini juga diperkuat dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya serta dilarang menjadi anggota partai politik.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: DPMD Kabupaten Bogor: Ketua RW Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru