Global Expose TV Kabupaten Bogor – Junaidi Samsudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diduga merangkap jabatan sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan ini menjadi perbincangan publik.
Sebagai wakil rakyat, seharusnya Junaidi Samsudin memberikan contoh ketaatan terhadap aturan. Namun, ia justru diduga melanggar aturan yang melarang ketua RW berafiliasi dengan partai politik.
Menanggapi hal ini, Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Febriyanti, menegaskan bahwa ketua RW tidak boleh memiliki keterkaitan dengan partai politik.
“Tidak boleh. Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, salah satu pasal menyebutkan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh berafiliasi dengan salah satu partai atau menjadi pengurus partai,” tegas Febriyanti, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri 18/2018, yang secara jelas melarang anggota partai politik menjadi ketua RT, RW, maupun Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
“Pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik. Selain itu, mereka juga tidak boleh menduduki jabatan di lembaga kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.
Febriyanti menambahkan bahwa larangan ini juga diperkuat dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan di Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) lainnya serta dilarang menjadi anggota partai politik.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan,” tutupnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: DPMD Kabupaten Bogor: Ketua RW Tidak Boleh Berafiliasi dengan Partai Politik












