Briels’Cafe Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Melanggar Aturan Perda dan Membahayakan Ketertiban Umum

Kamis, 10 April 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Salah satu kafe yang berlokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yakni Briels’Cafe, kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum.

Awak media Global Expose TV yang mencoba mengonfirmasi kepada pemilik Briels’Cafe melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/4/2025) mendapat keterangan bahwa pihak kafe mengklaim telah memiliki izin dari desa dan kecamatan. Namun demikian, izin lingkungan atau izin edar miras sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi daerah, tidak dapat dibuktikan secara sah.

Perlu diketahui, Briels’Cafe bukan kali pertama terseret isu serupa. Pada Selasa (4/7/2023) sore, Satpol PP Kabupaten Bogor pernah melakukan penggerebekan terhadap kafe tersebut dan menyita sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis dan kadar alkohol golongan A, B, dan C.

Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak perda segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Briels’Cafe Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Melanggar Aturan Perda dan Membahayakan Ketertiban Umum

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berikan Dukungan Psikologis, Satgas Damai Cartenz Ajak Anak-anak SD Inpres Kago Bermain dan Belajar Bersama
Patroli Jalan Kaki di Distrik Muara, Personel Damai Cartenz Sapa dan Berbagi dengan Warga
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Kedan Prabo 08 Laporkan Dugaan Penelantaran PMI di Singapura ke KP2MI, P3MI PT DAM Diminta Bertanggung Jawab 

Senin, 14 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan

Berita Terbaru