Global Expose TV Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Salah satu kafe yang berlokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yakni Briels’Cafe, kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum.
Awak media Global Expose TV yang mencoba mengonfirmasi kepada pemilik Briels’Cafe melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/4/2025) mendapat keterangan bahwa pihak kafe mengklaim telah memiliki izin dari desa dan kecamatan. Namun demikian, izin lingkungan atau izin edar miras sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi daerah, tidak dapat dibuktikan secara sah.
Perlu diketahui, Briels’Cafe bukan kali pertama terseret isu serupa. Pada Selasa (4/7/2023) sore, Satpol PP Kabupaten Bogor pernah melakukan penggerebekan terhadap kafe tersebut dan menyita sebanyak 57 botol minuman keras berbagai jenis dan kadar alkohol golongan A, B, dan C.
Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak perda segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Briels’Cafe Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Melanggar Aturan Perda dan Membahayakan Ketertiban Umum












