Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Tak tanggung-tanggung, SL berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.

Korban dalam kasus ini adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., peristiwa penipuan itu bermula pada bulan Juli 2022.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di satuan Polair. Ia menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Kapolresta saat konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Modus pelaku terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama. Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku pun mulai menyisihkan uang secara rutin dan menyetorkannya kepada SL.

“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp50 juta,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Tidak hanya menyimpan uang, pelaku juga meminta korban untuk mentransfer seluruh dana ke rekening atas nama pelaku. Setelah uang berada di tangannya, SL mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi DS, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, SL berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku,” ungkap Kapolresta.

SL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang mengaku – ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya. “Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

Facebook Comments Box

Penulis : Sutari

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Berita Terkait

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat
Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita
LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan
LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 
Proyek Senderan BBWS Blok Sedemit Desa Balad Dukupuntang Diduga Tidak Transfaran, Informasi Saling Lempar Seperti Proyek Siluman
Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disoro. “DPD Cirebon Raya Garda Patriot Bersat, Kusmin SCm Pertanyajan Nasib Hak Pendidikan
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Besar SMPN 2 Jamblang Peringati Hari Santri Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Tasyakuran HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Cirebon Tekankan Soliditas dan Pengabdian kepada Rakyat

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Respon Cepat Dumas, Polsek Kampung Rakyat Gerebek Rumah di Tolan, 3,62 Gram Sabu Diamankan Beserta Dua Pria dan Satu Wanita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:58 WIB

LSM KCBI Siap Kawal Polemik SMKN 1 Susukan hingga ke Jakarta, Hak Pendidikan Siswa Jadi Sorotan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:47 WIB

LSM KCBI Soroti Polemik SMKN 1 Susukan: Wali Murid Disebut Sampai Bersujud Memohon, Disiplin Sekolah Jangan Putus Masa Depan Anak! 

Berita Terbaru

Provinsi Sumatera Utara

Polsek Torgamba Gelar OSN, Kapolres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 24 Okt 2026 - 12:40 WIB