Global Expose TV Kabupaten Cirebon – Dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 terhadap seorang karyawan bernama Yulia menuai kecaman keras dari publik dan aktivis pekerja. Perusahaan perbankan yang berkantor di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itu dituding telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tidak memberikan hak normatif sebagaimana mestinya.
Langkah sepihak ini langsung memantik reaksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Jawa Barat. LSM tersebut langsung menyeret kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon untuk ditangani secara hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. PHK tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelecehan terhadap martabat buruh. Ini harus dilawan!” tegas Ketua LSM KCBI, Doni Suroto Kusnadi, dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, bersama manajemen perusahaan dan pihak Disnakertrans.
Menurut Doni, pemecatan terhadap Yulia tak hanya cacat prosedur, tapi juga melanggar prinsip keadilan sosial yang dijamin konstitusi. “Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, kita akan menghadapi krisis moral dalam relasi industrial. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Harris Hartoyo Edyanto, SH, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian kasus ini. “Langkah awal adalah mediasi bipartit. Jika menemui jalan buntu, kami akan lanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 masih bungkam. Permintaan klarifikasi yang diajukan wartawan maupun LSM tak kunjung dijawab, seolah memilih bersembunyi di balik tembok kekuasaan korporat.
Kasus ini menjadi potret buram ketidakberpihakan sebagian dunia usaha terhadap nasib pekerja. Di tengah gempuran ekonomi dan ketidakpastian kerja, pemecatan sepihak tanpa pertanggungjawaban adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang seharusnya menjadi fondasi negara ini.
Pemerintah daerah dan aparat pengawasan tenaga kerja dituntut turun tangan secara serius. Jika tidak, maka perusahaan-perusahaan serupa akan merasa bebas bertindak semena-mena terhadap buruh. Dan bila itu terjadi, kita sedang menggali kubur bagi masa depan keadilan sosial di negeri ini.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: PHK Sepihak, PT BPR Nusantara Bona Pasogit 28 Dikecam: LSM KCBI Seret Kasus ke Disnakertrans Cirebon












