Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatam – Isu dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di seluruh desa se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tengah menjadi sorotan tajam di kalangan awak media. Pasalnya, sebanyak 11 badan usaha berbentuk CV dan satu yayasan diduga telah diarahkan secara khusus untuk mengerjakan berbagai kebutuhan desa secara masif dan seragam.
Menurut informasi yang diterima wartawan pada Kamis, 26 Juni 2025, para rekanan tersebut diduga mendapatkan arahan tertentu untuk menggarap sejumlah item pengadaan tanpa melalui proses yang transparan. Bahkan, satu yayasan juga disebut-sebut berperan sebagai narasumber tetap dalam program sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C, dengan pola satu narasumber selama dua jam untuk seluruh desa.
Berikut daftar beberapa badan usaha dan item pengadaan yang mereka tangani:
1. CV SWAL – Pengadaan tenda gali kubur untuk seluruh desa.
2. CV S.A.L – Pengadaan bibit hampang dengan nilai menyesuaikan Dana Desa (DD).
3. CV K.G.J – Pengadaan tiga unit plang nama desa per desa.
4. CV I.K.O – Pengadaan minimal lima unit lampu jalan per desa.
5. CV T.K.J – Pengadaan website desa untuk semua desa.
6. CV I.C.P – Pengadaan tong sampah serta plang ucapan selamat datang, plang non-BOK, dan plang non-batas.
7. CV K.S.A – Pengadaan masing-masing lima set foto Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati.
8. CV S.J – Pengadaan administrasi desa senilai Rp3,5 juta per desa dan juga pengadaan map berlogo Pemkab Labusel sebanyak 200 set.
9. CV K.D – Pengadaan buku instruksi desa senilai Rp10 juta per desa.
10. CV O – Pengadaan alat pemadam kebakaran (racun api) dan leaf blower.
11. CV PPJ – Pengadaan logo Pemkab Labusel dan item lainnya.
Salah seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang identitasnya dirahasiakan, menyampaikan rasa keberatan terhadap mekanisme ini.
“Itulah yang sangat kami sesalkan. Banyak pengadaan ini seakan-akan sudah dipaketkan, dan kami hanya mengikuti. Padahal kami yang bertanggung jawab atas penggunaan dana di desa,” ujarnya.
Narasi ketidakpuasan juga datang dari sumber lain yang menyebut bahwa pengadaan fogging nyamuk dan leaf blower (leisfeker) setiap tahun di seluruh desa terkesan mubazir dan hanya menimbulkan pemborosan anggaran. Bahkan, beberapa kepala desa sebelumnya telah tersandung masalah hukum akibat pengadaan seragam seperti ini.
Dugaan adanya pengaturan dan pemborosan anggaran ini memperkuat kekhawatiran akan lemahnya kontrol terhadap praktik belanja desa. LSM dan aktivis anggaran pun mulai menyuarakan pentingnya investigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan keuangan negara.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Ada Arahan Tertentu: Sejumlah CV dan Yayasan Disinyalir Kuasai Proyek Desa se-Labusel












